1 Orang DPO Dan 2 Pelaku lainnya Berhasil Di Borgol Sat Narkoba Polres Sergai

Kriminal67 Dilihat

Serdang Bedagai // rakyat merdekari co . id

Tim Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua pria pembawa narkoba jenis sabu yang sedang melintas di wilayah Perbaungan. Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kamis tanggal 12/6/2025 di tepi Jalan dusun V, Desa Kota Pari, kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua pelaku diketahui bernama MN dan MA. Mereka ditangkap setelah tim opsnal Sat Narkoba memepet sepeda motor Honda Scoopy putih BK 5028 XBL yang dikendarai pelaku, hingga keduanya terjatuh.

“Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri, tim langsung turun ke lokasi,” ujar Ps Kasi Humas Iptu LB Manullang, Rabu (25/6/2025).

Tim Sat Narkoba langsung Pepet Motor Pelaku dan mengamankan 2 Orang bawa Narkotika Saat pelaku terjatuh, petugas melihat MN membuang sesuatu dari tangan kirinya ke arah rerumputan di beram jalan. Setelah dicari, petugas menemukan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang pria berinisial M di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Namun, identitas lengkap M masih belum diketahui dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Manullang.

Kini, MN dan MA telah diamankan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut, sementara perburuan terhadap M terus dilakukan pihak kepolisian. (76)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *