Tanggapan Peratin Hendra,S.Pd Terkait Laporan LHP Atas Dirinya Dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Hukum53 Dilihat

Pesisir Barat // rakyat merdekari co. id

Tanggapan Peratin Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Hendra, S.Pd. memberikan sanggahan beredarnya berita atas penyalah gunaan dana desa untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang diduga fiktif dan tidak terealisasi dengan baik di pekon kota jawa yang beliau pimpin .Pesisir Barat Rabu 19/3/2025

Dikutif dari KabarSejagat.com Selasa 18 Maret 2025, Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) dipimpin langsung oleh Ketua Sirwadi, Wakil Ketua Rahmat Saputra dan Sekretaris Fahrurrozi, melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat dan kejaksaan.

Peratin Hendra saat di konfirmasi menyayangkan langkah gegabah LHP, membawa keluar permasalahan pekon kota jawa, karena sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan mediasi duduk bersama, namun hal itu hanya berlaku dalam perundingan.

“Sebelumnya kami telah melakukan mediasi duduk bersama agar permasalahan tidak di bawa keluar dari pekon” ungkap Hendra

Selain itu Hendra menjelaskan “Tuduhan indikasi kegiatan fiktif dan tidak tranfaran itu sudah sangat berlebihan, maka dari itu saya menduga ada hal lain yang menunggangi langkah dan keputusan LHP ini peratin jelas Hendra.

Lebih jauh peratin Hendra mengatakan ” Ketua LHP A.Sirwadi,S.Pdi tidaklah pantas berbuat sejauh yang kita saksikan, betapa tidak dia juga merangkap jabatan yang di gaji juga oleh negara sebagai guru TKD di SMP N 4 Krui, seharusnya lebih paham terkait salah menyalahkan sesuatu yang belum tentu benar, apalagi seharusnya jadi panutan suritauladan masyarkat pekon kota jawa”.

Mari kita lihat sisi wakil ketua LHP Rahmat Saputra , sejak dilantik sebagai anggota LHP jarang berada di Tempat atau Wilayah Kota Jawa dan semenjak saya menjabat peratin saudara Rahmat Saputra tidak ada di pekon, di ketahui menikah dengan warga pekon pamerihan dan menetap di sana atau tidak pernah aktif dalam kegiatan lembaga, tentu hal ini sudah mengankangi Permendagri No 110 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 2 Huruf j. ungkap Hendra

Begitu juga sekretaris LHP Fahrurrozi notabennya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), angkatan sekretaris desa dan terahkhir di bui hingga pemecatan dari ASN yang ada kaitannya dengan pengelolaan Raskin kecamatan Bangkunat saat itu. Mestinya banyak belajar dari pengalman itu sehingga tidak semudah itu memfonis kesasalahan orang lain tutur Hendra

Tapi karena hal ini telah terjadi, saya tetap menghormati langkah mereka melaporkan saya ke pihak inspektorat dan kejaksaan, tentu saya juga akan menghadapi persoalan ini sebagaiman mekanisme peraturan yang ada.

Pada dasarnya hal ini tidak ada permasalahan karena Inspektorat sebelumnya telah melakukan monitiring dan evaluasi penggunaan anggaran 2024, bahkan pekon kota jawa di tunjuk sebagai salah satu sample dan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami terima,

tentunya LHP tersebut telah menindak lanjuti saat menggunakan kewenangannya sebagai LHP dan kami terima. pungkas Hendra ( Yasir )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *