Kelompok Tani Kampung panca mulia Menjerit Tinggi nya Pembelian Pupuk Bersubsidi Dengan Ferdi pemilik Kios BHAKTI TANI Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

Ekonomi58 Dilihat

Tulang Bawang ,– Lampung rakyatmerdekari.co.id Pupuk bersubsidi menjadi ajang bisnis oleh oknum pengecer Pupuk bersubsidi Oleh Ferdi Pemilik Kios BHAKTI TANI di Kampung panca muia kecamatan Banjar Baru kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Dikeluhkan para Kelompok Tani setempat karena harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Para petani ingin menjerit dengan naiknya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh Ferdi Pemilik Kios BHAKTI TANI Distributor CV MATAHARI TERBIT AGRO Kampung panca mulia Kecamatan Banjar Baru kabupaten tulang Bawang. karena Harga yang dipatok jauh melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk UREA sebesar Rp 2.250 per kilogram dan NPK PHONSKA Rp 2.300 per kilogram. Namun, di Kios BHAKTI TANI ”, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 350000 per kwintal untuk UREA dan PHONSKA, Hal ini dikeluarkan para petani setempat karena merugikan para petani.

Pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di luar kelompok tani dan melanggar HET dapat dikenai ancaman pidana.
Ancaman pidana
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Cabut izin usaha
Peraturan yang berlaku
Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
Pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013
Tindakan yang dapat dilakukan
Mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan
Memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET
Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer
Melaporkan perbuatan pengecer kepada produsen
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi
Tujuan tindakan tegas
Tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani bertujuan untuk melindungi petani dari praktik curang.

Harga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian adalah:
– UREA: Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/sak.
– NPK PHONSKA: Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/sak.

Namun, harga yang dijual di Kios “ BHAKTI TANI” adalah:
– UREA & PHONSKA: Rp 350000 per kwintal.

Seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya kepada Tim Investigasi media ini. “Kami terpaksa harus menebus pupuk bersubsidi di Kios BHAKTI TANI’ dengan harga yang sangat tinggi. Harga ini jauh di atas HET. Kami harus mengadu pada siapa lagi? Percuma saja kami mengikuti pemerintah memakai RDKK, tapi tetap harus membeli pupuk dengan harga yang sangat tinggi,” tegasnya dengan nada kesal.

Penyimpangan harga pupuk bersubsidi ini jelas merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan harga pupuk bersubsidi sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk kesejahteraan para petani.” Pungkasnya

( Tim)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *