Pengusaha Pupuk Subsidi Menjadikan Kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya, Kios Pupuk Subsidi. Saat Di Konfirmasi Kakam Tidak Tauh. 

Hukum326 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co.id TULANG BAWANG LAMPUNG. Berdasarkan informasi dari salah satu warga kampung mesir dwijaya kecamatan gedung aji kabupaten tulang bawang memberikan keterangan kepada awak media bahwa kantor kepala kampung di jadikan kios pupuk bersubsidi dan tanpa menunggu waktu yang lama awak media mendatangi lokasi kantor kepala kampung mesir dwi jaya namun disayangkan tidak ada satupun aparat kampung yang berada dikantor tersebut, awak media telah sempat melihat dan mendokumentasikan pupuk subsidi tersebut benar-benar ada di gedung sebelah kantor kepala kampung. Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

 

Saat awak media menanyakan dengan salah satu warga mesir dwi jaya yang kebetulan bertemu di areal kantor kepala kampung mesir dwi jaya dan memberikan keterang bahwa betul warga petani kampung jika mau mengambil pupuk bersubsidi tersebut ke kantor kepala kampung mesir dwi jaya.

 

Jum’at 6-3-2026 pukul 18.20 wib prihal banyaknya pupuk yakonfirmasidalam kantor kepala kampung saat di konfirmasi melalui Telpon whatsapp. Bariji selaku kepala kampung Mesir dwi jaya memberikan keterangan tidak mengetahui Terkait keberadaan pupuk bersubsidi di kantor nya dan ucap nya silahkan tanya serta konfirmasi saja kepada pemilik pupuk tersebut yang berinisial Hi. Wandra

 

 

Sangat disayangkan keterangan kepala kampung mesir dwi jaya di duga menutupi tentang keberadaan pupuk bersubsidi dan peraturan tentang aset pemerintah jika dijadikan gudang pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius, mengingat pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya harus mengikuti aturan ketat.Sanksi yang dapat diberikan tidak hanya tertuju pada pengelola gudang, tetapi juga potensi administratif bagi aparat desa / kampung yang mengizinkannya.

 

Sudah ada sanksi dan konsekuensi jelas serta hukum nya yaitu Sanksi Pidana bagi Pelaku (Distributor/Pengecer/Pengelola)

Penyalahgunaan gudang (termasuk menggunakan fasilitas umum/kantor desa) untuk menyimpan pupuk subsidi secara ilegal dapat dijerat tindak pidana, dengan ancaman pidana yang bisa mencapai 2 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung pada pelanggaran spesifik (penimbunan, penjualan di atas HET, atau distribusi ilegal).

 

Denda Denda dapat mencapai Rp1 miliar.

Pasal yang Digunakan UU Perdagangan, UU Tindak Pidana Ekonomi, dan aturan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Sanksi Administratif (Kios/Distributor)

 

Jika kios pengecer resmi yang menggunakan kantor kampung sebagai gudang, sanksinya meliputi,

Pencabutan Izin pengecer pupuk bersubsidi dapat dicabut.

Pemutusan Hubungan Jual Beli (SPJB)

PT Pupuk Indonesia dapat memutuskan kontrak dengan distributor/kios nakal dan Konsekuensi Hukum/Administratif bagi Aparat Desa/kampung yang Mengizinkan kantor desa menjadi gudang pupuk tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan wewenang atas fasilitas umum.

 

Tindakan administratif Kepala Desa/Kepala Kampung mesir dwi jaya dapat diperiksa oleh Inspektorat kabupaten tulang bawang atau pihak berwenang kepolisian dan jaksa jika pelanggaran tata kelola aset desa swrta Dasar Aturan Pelanggaran Permendag No. 04 Tahun 2023 (dan perubahannya) tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi telah menegaskan pupuk harus disalurkan dari distributor/kios resmi, bukan pihak ketiga yang tidak berhak.

 

Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

 

Jadi jelas aturan bahwa penggunaan kantor kepala kampung untuk gudang pupuk subsidi adalah tindakan ilegal.

Sanksi utamanya adalah pidana penjara dan denda (penyitaan barang bukti) bagi pengecer/distributor, serta sanksi administratif (pencabutan izin).

 

Di tempat terpisah tertanggal Sabtu 7-3-2006 awak media mencoba menghubungi SDR H.WDR

Untuk konfirmasi tetang keberadaan pupuk tersebut melalui Via whasshab pemilik pupuk bersubsidi Hi Wandra terkesan menghindari pertanyaan kami awak media

 

Harapan kami kepada aparat penegak hukum polres tulang bawang dan polda lampung agar dapat menindak lanjut hasil temuan investigasi kami team awak media dilapangan

 

Menginggat Hi WDR saat ini sedang dalam proses terkait penjualan pupuk bersubsidi di luar provinsi lampung yang Terkena Razia di OKI Sumatera selatan yang akan dengan tujuan provinsi jambi. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada satupun jawaban Hi WDR untuk memberikan keterangan ke publik Maupin kepada kami team awak media.(Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *