
Ogan Ilir rakyat merdekari co . id
Lembaga Swadaya Masyarakat BHINNEKA Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengungkap dugaan penyimpanan dana desa tahun (2023/2024/2025) Ketua LSM BHINNEKA ‘ Haryono menyatakan akan melaporkan Kepala desa Tanjung serian Kecamatan Sungai pinang kabupaten Ogan Ilir diduga bermasalah dalam pengelolaan Anggaran dana desa ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Jumat 27 Maret 2026
“Hal tersebut diduga ada kejanggalan dan mark -up anggaran sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah dimana dana yang dikucurkan negara untuk kepentingan rakyat justru malah diduga dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri,
Lsm BHINNEKA akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke beberapa instansi penegak hukum,
“Termasuk Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir unit Tipikor Polres Ogan Ilir
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera selatan
Kejaksaan negeri kabupaten Ogan Ilir
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tindakan tersebut diduga melanggar UU No .6. Tahun 2014 tentang desa , terutama Pasal 71 ayat.1 yang mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selain itu pelaku dapat dijerat dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya Pasal 2 ayat .1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan Negara
Lsm BHINNEKA Sumatera selatan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas kami tidak akn tinggal diam jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan,”Ucapnya kepada awak media pada hari Jum’at ( 27/03/2026)
“Sementara itu Kepala desa Tanjung serian saat di konfirmasi terkait viral nya surat laporan dari lsm BHINNEKA Sumatera selatan di media sosial akun FB tidak ada jawaban,
Irwadi



