Kades Se-Kecamatan Kuala Tuntut Transparansi dan Pengembalian Modal BUMDesma, Camat Akui Tak Tahu Alur Pengelolaan Dana

Hukum93 Dilihat

 

Langkat (Sumut)-Rakyatmerdekari.co.id

Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara tegas menuntut transparansi serta pengembalian seluruh dana hibah yang pernah diserahkan untuk memodali Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kuala. Dana tersebut dikelola oleh pengurus yang diketuai oleh terduga berinisial SP, dengan penanggung jawab utama dijabat oleh JS, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Kuala dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Langkat.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, masing-masing desa telah menghibahkan dana dengan nominal bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp50 juta dari anggaran dana desa untuk dijadikan modal operasional BUMDesma Kuala. Namun hingga saat ini, para Kepala Desa belum melihat kejelasan penggunaan dana tersebut maupun hasil pengelolaan yang seharusnya bisa dirasakan oleh desa-desa pemberi modal.

 

Camat Kuala, IM, mengaku sama sekali tidak mengetahui alur pengelolaan serta perputaran dana di BUMDesma tersebut. Menurutnya, seluruh pengelolaan dipegang langsung oleh JS saat masih menjabat sebagai Sekretaris Camat. “Jangan sampai berharap mendapat keuntungan dari BUMDesma itu, sekadar minum kopi pun kami tidak pernah merasakan manfaatnya,” tegas kades menirukan ucapan pak camat sambil memberikan keterangan, Minggu (10/5/2026).

 

Ketidakjelasan pengelolaan dana yang bersumber dari dana desa ini pun memicu kemarahan para Kepala Desa. Mereka sepakat meminta agar seluruh dana yang pernah dihibahkan dikembalikan sepenuhnya ke kas desa masing-masing, karena hingga kini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas maupun dampak positif yang dirasakan masyarakat.

 

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat adik sejahtera (GMAS) menyatakan akan segera membawa permasalahan ini ke kepolisian, tepatnya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). LSM menilai penyaluran dana desa yang dihibahkan untuk memodali BUMDesma tersebut memerlukan pengusutan secara hukum, mengingat dana tersebut berasal dari anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BUMDesma maupun dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan ketidaktransparanan dan permintaan pengembalian modal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan dan kejelasan penggunaan uang rakyat.

 

Hasil Konfirmasi langsung melalui tlpn pribadinya, yang pada saat itu beliu menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) menjelaskan” Hal tersebut sudah dilaporkan ke Dinas PMD kabupaten, serta penyerahan Aset jadi Kasus tersebut akan di berhentikan, namun karna Waktu masih sibuk belum sempat dilakukan” tutup JS kepada ketua DPW Gmas Sumut.

(Tim/red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *