Pesisir Barat // rakyat merdekari co . id
Semakin dilarang oleh negara, semakin asik juga manusia dan oknum oknum bermain main dengan berbagai modus ,Seperti halnya Benur alias bebi lobster atau lebih dikenal dengan benih bening udang lobster marak di kabupaten pesisir barat pada umumnya, contoh bapak Alim Big boss penampung dan pengepul benur wilayah pelabuhan kota jawa kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat yang diduga kebal hukum tak tersentuh hukum selama dia melakoni kegiatan terlarang tersebut. Minggu 19 Januari 2025
Hasil penelusuran media ini bahwa pak.Alim cs dimaksud sudah puluhan tahun bermain benih bening udang lobster atau dikenal dengan sebutan Benur, ditempat terpisah kami berhasil menemui warga sekitar yang enggan namanya di publikasikan menyebutkan bahwa alim dan beberapa kawannya adalah pemain lama wilayah tersebut bahkan merambah antar kabupaten serta propinsi di indonesia, tentu menurut saya bahwa kerjaan jadi penampung barang terlarang tidaklah mudah apalagi bertahun tahun, hal ini menjadi PR kita semua juga aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya,
Lebih jauh dijelaskan bahwa semua pihak juga bukan tidak tau, tapiii……., itulah kenyataan dilapangan dilarang namun asik mengarang cara cara agar lolos dari jerat hukum,
Media ini mencoba menghubungi Alim via telpon namun tidak aktif nomer yang kami dapatkan, kami juga berusaha menanyakan ke beberapa rekannya namun tak bisa dijelaskan keberadaannya.
Mayasir ketua Lsm Lipan Lembaga Independen pemantau Anggaran Negara wilayah pesisir Barat saat ditemui menjelaskan bahwa membenarkan keterangan masyarakat tersebut serta mempertegas agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dalam setiap pelanggaran yang ada termasuk bisnis benur yang dilarang negara.
Masih kata Yasir panggilan akrabnya bahwa pak Alim cs merasa bahwa mereka seolah olah udah setengah resmi bahkan sekelompok orang berkata bahwa sudah punya izin terkait benur tersebut, namun saya menduga hal itu tidaklah benar, karena belum ada surat resmi dari pihak negara dalam hal ini surat dari menteri perikanan dan kelautan, perlu di pahami bahwa dari.dulu juga diperbolehkan menangkap benih udang lobster dengan syarat tertentu, salah satu syarat tersebut tidak untuk di ekspor keluar negeri, la ini yang terjadi izin tidak tepat dalam peruntukannya.
Lebih jauh Yasir menjelaskan bahwa atas dasar yang dia ketahui bahwa izin yang ada adalah budidaya ikan, atau Benur namun tetap dikirim keluar negeri, artinya kalaupun bener ada izin baru terkait benur, maka pertanyaannya mana kolam/kerambah budidaya di pelabuhan kota jawa kecamatan Bangkunat kabupaten Pesisir Barat propinsi lampungnya.
Lanjut Yasir bahwa kalau ada izin tentang benur, wajib ada sempel kerambah /kolam budidaya benih udang lobster di pelabuhan kota jawa dimana tempat benih lobster itu di tangkap.
Yasir mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi serta penjelasan tentang izin/perizinan yang benar menurut undang undang serta aturan yang ada kepada pak Alim cs, jangan sampai Izin budidaya ikan tapi menampung benur, atau perizinan budidaya Jangrik namun didalamnya melihara kambing atau sapi,
Maka oleh sebab itu kami meminta agar semua pihak membina, memeriksa Pak Alim Cs atas semua isu tentang perizinan penangkapan benur agar tidak sesat dan menyesatkan masyarakat termasuk merugikan Negara atas praktek praktek penampung benih udang lobster ilegal yang semakin marak di wilayah kabupaten pesisir barat khususnya pelabuhan desa kota jawa kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat provinsi lampung tutupnya (Red/Ys).