Sungguh Miris Diduga Siraja Pungli SPP Di SDN 17  Di Jadikan Ladang Pencarian Uang 

Hukum539 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua wali murid di SDN 17 buay pemaca serta data berupa bukti pengakuan orang tuwa murid, patut diduga SDN 17 buay pemaca melakukan pungutan liar (Pungli) biaya SPP menurut pengakuan orangtua murid dari kelas 1 sampe kelas.6 kami di minta untuk membayar uang sebesar 30.000 rupiah untuk per siswa yang di pungut setiap bulan nya

 

Orang tua/wali murid di SDN 17 buay pemaca yang tidak ingin disebut namanya meminta bantuan awak media agar hal tersebut di ekspos dengan mengatakan, bahwa oknum komite melalui oknum pengurus berkas SDN 17 buay pemaca sebesar Rp 30.000 rupiah untuk kelas 1 sampe kelas 6 per siswa yang di laksanakan pada setiap bulan  Rabu 29 Januari 2025

 

Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, para wali murid, baik wali murid kelas 1 sampai kelas 6 banyak yang mengeluh tidak mampu, dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang – wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid.

 

Namun, diduga pihak sekolah tidak merespon, melainkan para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

 

Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

 

Dalam hal ini, oknum sekolah SD N 17 buay pemaca diduga mengangkangi UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

 

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum komite sekolah SDN 17 Buay Pemaca sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Komite SDN 17 pak Agus anjoyo membalas waalaikum salam dan saya cuma mengurus kan agar anak anak kami belajar jawabannya, Dikunjungi ke rumah nya 1x pun tidak pernah ada di tempat, sampai berita ini terbit yang bersangkutan belum bisa di klarifikasi , mohon kiranya instansi pemerintah yang berwenang untuk panggil komite dan jika benar adanya penjarakan komite atas nama Agus anjoyo yang diduga kebal hukum

 

Rilis Supriyadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *