Pemilik Usaha Tahu Di Buay Sandang Aji Diduga Buang Limbah Air Secara Sembarang 

Hukum500 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Limbah akhir produksi tahu tidak boleh dibuang langsung ke aliran sungai karena dapat menyebabkan polusi air dan berdampak negatif pada lingkungan. Limbah akhir produksi tahu dapat mengandung bahan-bahan seperti:

1. Sisa-sisa bahan baku (kedelai, air, dan lain-lain)

2. Bahan kimia (pereaksi, pengawet, dan lain-lain)

3. Mikroorganisme (bakteri, jamur, dan lain-lain)

 

Jika limbah ini dibuang ke sungai, dapat menyebabkan:

1. Polusi air: Limbah dapat mengubah kualitas air sungai, membuatnya tidak layak untuk digunakan sebagai sumber air minum, irigasi, atau kegiatan lainnya.

2. Kerusakan ekosistem: Limbah dapat membunuh atau merusak habitat makhluk hidup di sungai, seperti ikan, tanaman air, dan lain-lain.

3. Bahaya kesehatan: Limbah dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia, seperti diare, kolera, dan lain-lain.

 

Untuk mengatasi masalah limbah akhir produksi tahu, perlu dilakukan pengolahan limbah yang tepat, seperti:

1. Pengolahan limbah cair dengan menggunakan teknologi pengolahan air limbah.

2. Pengolahan limbah padat dengan menggunakan teknologi pengolahan limbah padat.

3. Pembuatan kompos dari limbah organ

 

Berapa besarnya dampak atau bahaya yang ditimbulkan oleh limbah ahir dari produksi Tahu ini diduga tidak di indahkan oleh salah satu oknum pengusaha pabrik Tahu yang berada di Desa Gunung Terang, kecamatan Buay Sandang Aji. Darno,

 

Pasalnya Limbah ahir dari pengolahan Tahu milik pak Darno saat kami lakukan investigasi dibuang ke aliran sungai. Adanya hal tersebut kami mengkonfirmasi pemilik usaha produksi Tahu, saat dikonfirmasi Darno mengatakan., “Limbah akhir kita buang dibuluran (Jurang) belakang pabrik mas.. Dan sudah kami telusuri itu alirannya ke hutan dan tidak dimanfaatkan InsyaAllah tidak mengganggu”

 

Atas dugaan diatas maka pemilik usaha Tahu tersebut diduga telah mengabaikan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tercantum didalam Pasal 41 dan Pasal 41. UU Nomor 32/2009 dan kepada pemerintah kabupaten Oku Selatan kamu berharap agar segera melakukan penyetopan atas usaha tersebut

 

Rilis Jamhuri

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *