Sumut (Sergai) // rakyat merdekari co . id
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil memborgol seorang pencuri perhiasan emas 21 gram dan uang sebesar 1 juta rupiah yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sabtu 19 April 2025
PS. Kasi humas Iptu Zulfan Ahmadi menerangkan”, Awal kejadiannya ketika tetangga korban Sariyem 69 thn (saksi) keluar dari pintu belakang rumahnya sendiri, kemudian saksi melihat pelaku pencuri inisial (C S) Als (A) sedang berada di pintu belakang rumah Korban Teti Jumilawati (35), karna ketahuan saksi, pelaku ini langsung melarikan diri dan sontak saksi Berteriak menjeriti pelaku dengan perkataan “Maling…” dan sempat mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor temannya A/n. Aris Prayogi.
Tak berselang lama, Korban pulang kerumahnya dengan cepat masuk kerumahnya untuk memeriksa barang-barang yang ada didalam rumahnya, setelah memeriksa kamarnya ternyata lemari dan laci lemari sudah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang dan barang – barangnya telah hilang,” ujarnya.
Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian Rp. 21.000.000, – (dua puluh satu juta rupiah) terdiri dari 21 gr (dua puluh satu gram) perhiasan emas dan uang tunai Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2024. Guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penyelidikan, dan dari hasil serangkaian Proses Penyelidikan, tepatnya Pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menemukan pelaku sedang berada di sebuah Cafe di Dsn I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Dengan cepat, tim langsung menangkap pelaku dan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dari hasil interogasi terhadap tersangka (C S) als (A) bahwa benar dirinya melakukan Tindak Pidana PENCURIAN EMAS yang terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.05 wib.
Dari hasil keterangannya pelaku ini tidak melakukan aksinya secara sendirian, ia bersama pelaku inisial (A) warga Dsn II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergei, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, pelaku (C S) als (A) telah menjual emas milik korban di Toko emas yang terletak di Percut Sei Tuan Medan seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) bersama pelaku (R) (Proses penyelidikan), kemudian pelaku (C S) als (A) memberi uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah paket Narkoba jenis Shabu kepada pelaku (R) sebagai imbalan karena telah menemani tersangka menjual emas korban tersebut.
PS. Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan, pelaku (C S) als (A) menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk Membeli 1 (satu) unit Hp Android merk Realme dan membeli Miras serta Narkoba bersama teman temannya, pelaku(C S) als (A) telah melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegas Zulfan. (J.76)