Bermodus Tawaran Kerja, Pria 39 Tahun Diduga Setubuhi Anak Laki-Laki dibawah umur di Tulang Bawang, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tulang Bawang – Jajaran Unit Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

banner 336x280

Seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, diamankan oleh anggota Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial AJ (15).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya telah mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan adanya pekerjaan di wilayah Penawartama. Korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang dan dijemput oleh pelaku di kawasan Unit II.

Namun, setelah korban diajak melihat tempat yang disebut sebagai lokasi pekerjaan, pelaku justru membawa korban menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem.

Di tempat tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Perbuatan tersebut diawali pelaku dengan menawarkan minuman keras jenis vigur kepada Korban

Setelah pelaku melakukan aksi bejatnyanya, korban berhasil meninggalkan kontrakan tersebut dan kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan diterima oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB. Tidak ingin membuang waktu, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara.
Sekira pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun terduga pelaku, di antaranya pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim Akp Apfrryadi Pratama menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya

Ia menambahkan, kepolisian akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi penerus.