Diduga Kepala Desa Padang Sari Langgar UU NO 6 Tahun 2014 Pasal 55

Hukum1013 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Pembangunan Pamsimas alias sumber air bersih di Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan diduga tidak bermanfaat.

 

Pasalnya, Pamsimas itu sendiri dibangunkan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 350 Juta hanya mengalirkan air cuma sebentar.

 

“Dibangun oleh Kepala Desa sejak Tahun 2020 lalu, hanya mengalir sebentar, sekarang tidak mengalir lagi hanya sebentar memberi manfaat kepada masyarakat ,” ucap IU salah satu warga sekitar. Jum’at, 07 Febuari 2025.

 

Dikatakannya, pembangunan Pamsimas di Desa Padang Sari ini sendiri memang sudah lama, pada saat itu sempat mengalirkan air namun hanya sementara saja.

 

“Cuman sebentar mengalirnya, tapi kalau sekarang hanya bangunannya saja seolah tidak ada manfaat bagi kami,” katanya.

 

Dengan ini tentunya. Kami selaku masyarakat awam menilai bahwa dalam pembangunan Pamsimas ini diduga tidak sesuai dengan lokasi sehingga tidakenghasilkan air secara maksimal.

 

“Kami berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan agar dapat melakukan revisi dengan bangunan ini agar dapat memberikan manfaat,” harapnya.

 

Karen, jika tidak diperbaiki maka selamanya tidak akan memberikan manfaat, hanya saja berdiri sebuah bangunan tanpa memberikan manfaat,” cetusnya.

 

Atas apa dugaan diatas bagi kepala desa Padang Sari, kecamatan Buay Runjung, kabupaten Oku Selatan maka maka kepala desa tersebut patut diduga telah dengan sengaja melawan hukum dan berikut adalah sangsi – sangsinya

 

Sanksi Administratif

1. Pemberhentian sementara: Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota jika pembangunannya tidak bermanfaat.

2. Pemberhentian tetap: Jika Kepala Desa tidak dapat memperbaiki kinerjanya, maka dapat diberhentikan tetap oleh Bupati/Walikota.

3. Pengawasan khusus: Kepala Desa dapat ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Bupati/Walikota untuk memastikan bahwa pembangunannya berjalan dengan baik.

 

Sanksi Hukum

1. Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

2. Pasal 56 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.

 

Sanksi Lainnya

1. Pengurangan anggaran: Kepala Desa dapat mengalami pengurangan anggaran jika pembangunannya tidak bermanfaat.

2. Pengawasan masyarakat: Kepala Desa dapat diawasi oleh masyarakat jika pembangunannya tidak bermanfaat.

 

Rilis..Supriyadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *