Diduga Limbah dari CV. SMS Tanjung Morawa, LSM GMAS Menyurati Dinas LK Deliserdang 

Hukum292 Dilihat

 

Deliserdang ( Sumut) // Rakyat merdekari.co.id

Ketua dewan pimpinan wilayah DPW GMAS Sumut, Jurlis Daud, surati dinas lingkungan hidup, kabupaten Deliserdang, terkait limbah CV SAUDARA MITRA SUKSES (SMS), yang berada di desa Dagang Klambir, kecamatan Tanjung morawa. Deliserdang. senin (26/1/2026).

 

Hal ini di lakukan, menanggapi keresahan masarakat setempat, di sebabkan perusahaan yang memproduksi makanan ringan berkemasan tersebut di duga membuang limbah sisa produksinya ke parit drainase jalan umum.

 

Sebelumnya, pihak perusahaan tidak bersedia di konfirmasi hal ini di sampaikan scurity yang bernama Jul.

 

Tidak bisa masuk kedalam kalo mau konfirmasi, silahkan bersurat ajukan surat konfirmasi ke pihak personalia, ujarnya singkat.

 

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi parit tersebut di penuhi aliran limbah berwarna ke kuningan dan berbuih dan

mengeluarkan aroma bau dan tak sedap, kuat dugaan perusahaan yang tidak memasang plang nama itu, di indikasi juga tidak memiliki IPAL.( instalasi pengelolaan air limbah).

 

Viral nya berita di flatfom media online, terkait limbah CV SMS tersebut salah satu anggota DPRD dari komisi II kabupaten Deliserdang yang membidangi lingkungan hidup, energi, sumber daya mineral dan pengawasan terkait pengelolaan limbah, penanganan pencemaran, serta penindakan tegas terhadap pelanggar limbah B3.

 

Sehat Herianto Sembiring Kepada wartawan mengutarakan” Hal dugaan ada membuang limbahnya ke Paret Masyarakat akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Kami dari komisi II akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini bang. Kami attensi dengan cepat keresahan masarakat terkait limbah tersebut” Sehat Herianto.

 

Wakil ketua DPW LSM GMAS Sumatra Utara, Paulus Limbong, turut angkat bicara .kita dari lembaga , turut menyampaikan aspirasi masarakat ke dinas lingkungan hidup. Selain izin IPAL.

Perusahaan ini juga di duga telah mengabaikan, UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Payung hukum utama perlindungan lingkungan, termasuk limbah industri.PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara rinci penyelenggaraan PPLH, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, izin lingkungan, dan sanksi, menggantikan PP 101/2014..tegas wakil ketua DPW LSM GMAS , Paulus Limbong, kepada sejumlah wartawan..

( red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *