Diduga Pekerja Proyek Revitalisasi SMP Negeri 3 Buay Pemaca Tak Patuhi Aturan K3

Hukum560 Dilihat

 

Muaradua  // rakyat merdekari co . id

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SMP Negeri 3 Buay Pemaca yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai dana sebesar Rp 1.282.000.000 saat ini tengah berjalan. Papan informasi proyek yang terpasang mencantumkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 3 Buay Pemaca dengan waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender, mulai 4 Agustus hingga 2 Desember 2025.

Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa sebagian pekerja tidak mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), khususnya terkait kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, pada area proyek sudah dipasang banner peringatan yang mewajibkan penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, masker, serta seragam kerja. Minggu 14 September 2025

Aturan K3 juga secara tegas melarang aktivitas merokok, memotret bagi yang tidak berkepentingan, serta meludah sembarangan. Jika ada pekerja yang tidak mengenakan sepatu keselamatan maupun APD lainnya, maka hal tersebut jelas melanggar aturan keselamatan kerja dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar lokasi proyek.

Ketua Garda Prabowo DKC OKU Selatan, Samsudin, menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib memperhatikan keselamatan kerja di lapangan.

> “Kami meminta pihak pelaksana lebih tegas menegakkan aturan K3. Jangan sampai ada pekerja yang mengabaikan penggunaan APD karena ini menyangkut keselamatan mereka sendiri dan bisa berdampak pada kelancaran pembangunan,” ujar Samsudin.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar penggunaan dana negara benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengutamakan aspek keselamatan pekerja. ( Tim _Red )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *