Diduga Pembangunan Insfratruktur Rabat Jalan Cor Beton Dikerjakan Asal – Asalan Karna Sang Kepala Desa Ingin Untung Besar Dari Dana Desa

Hukum1032 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Pembangunan infrastruktur berupa jalan cor beton, jalan yang berada di desa tanjung jati kecamatan warkuk Ranau selatan kabupaten Oku Selatan di tahun 2024. Yang diduga di kerjakan tidak sesuai dengan spek

 

Pasalnya, pembangunan tersebut menggunakan bahan material yang tidak berkualitas, ukuran adukan pun terlihat (pengolahan) bahan material berlebih, akibatnya Bangunan jalan cor beton tersebut banyak yang sudah retak dan mengelupas karna sang kepala desa tidak mengutamakan kualitas atau mutu padahal baru selesai dikerjakannya.

 

Saat awak media meninjau lokasi ke desa Tanjung jati pembangunan rabat jalan cor beton di des tanjung jati, Kecamatan warkuk Ranau selatan, Kabupaten Oku Selatan, provinsi Sumatra Selatan, pada Sabtu 11 Januari 2025

Menurut Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada media Ia mengungkapkan bahwa, kekecewaannya perihal bangunan tersebut

Kami kecewa melihat kualitas jalan ini, yang ingin kami pertanyakan, apakah memang boleh ? jalan cor beton dikerjakan asal-asalan,

Kami berharap, lanjut warga yang enggan disebutkan namanya, kepada pejabat berwenang agar segera turun ke lapangan. Untuk mengecek langsung kondisi jalan cor tersebut, dan memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum? Intinya Kami serahkan sepenuhnya kepada para pejabat yang berwenang. Jika perlu dinas terkait langsung terjun ke lapangan untuk mengecek, “Ujarnya.

Dimana kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Kami berharap kepada pemerintah dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini,karna kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme)atas pembanguan cor beton tersebut

Kami selaku awak media serta selaku masyarakat desa tanjung jati kecamatan warkuk Ranau selatan kabupaten Oku Selatan ingin penemuan kami tersebut ditanggapi juga oleh pihak bupati Oku Selatan, KEJARI Oku Selatan di usut tuntas dan lebih pengawasan dalam pengerjaan proyek di kabupaten Oku Selatan ini

 

Reporter.  Zulfikar

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *