
rakyatmerdekari.co.id JAKARTA Kejaksaan Agung kini mengarahkan penyidikan terhadap Sugar Group Companies (SGC) dalam dua perkara serius yang diduga merugikan negara. Pertama, dugaan korupsi seputar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) seluas 85,2 ribu hektar di Lampung yang nilainya mencapai Rp 14,5 triliun. Meski secara administratif izin HGU telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN, namun penyelidikan pidana tetap berjalan terpisah dan belum usai terhadap unsur korupsi di baliknya.
Selain itu, Kejagung juga menelisik dugaan keterlibatan SGC dalam praktik mafia peradilan, di mana penyidikan sebelumnya menunjukkan indikasi permainan hukum yang bisa merusak integritas sistem peradilan. Kasus ini bukan hanya soal skema korupsi, tetapi juga terkait dugaan manipulasi proses hukum yang menempatkan kepentingan korporasi di atas prinsip keadilan dan hukum yang adil bagi masyarakat.
Langkah Kejaksaan Agung dalam membidik SGC di dua garis besar penyelidikan ini menunjukkan komitmen serius penegak hukum untuk mengurai dugaan kerugian negara serta menjaga supremasi hukum. Proses panjang ini akan terus didukung dengan pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan penelusuran jejak aliran aset yang terkait.
Berita yang beredar saat ini di Kalangan masyarakat tulang bawang lahan HGU Di cabut akan di serahkan ke TNI AU. Dengan bahasa provokasi yang tidak bertanggu jawab, di khawatirkan timbul gesekan di kalangan masyarakat tulang bawang.
Saat ini perwakilan masyarakat tulang bawang Minggu 24/01/2026 akan mendatangai presiden dan menyampaikan keluhan dan berharap hak hak masyarakat kembalikan ke masyarakat yang ada di tulang bawang.
Rombongan perwakilan warga tulang bawang yang akan berangkat ke jakarta kurang lebih 200 orang dan berharap dapat di terima dan bertemu presiden Prabowo, berharap lahan umbul kembali ke masyarakat, lahan yang selama ini di kuasai oleh Sugar Group Companies,
(Rmri : Cop)




