Dugaan Korupsi Revit SDN 16 Krui langgar Aturan Swakelola Dan Revit Ciliyang Dan Muhibbin Mengatur Pekerjaan Infor Tenaga Dari luar Daerah 

Pesisir Barat // rakyat merdekari co . id

Pekerjaan Revitalisasi SDN 16 Krui bernilai Rp.1.336.592.679 tahun Anggaran 2026 diduga kuat mengarah pada indikasi korupsi dan niatan sengaja melanggar aturan swakelola dan aturan Revitalisasi yang semestinya menjadi lapangan kerja bagi wali murid dan warga sekitar, berbalik seolah kerjaan tersebut di lelang tender kan. Senin 31 Agustus 2026

 

Pada saat media ini menemui beberapa pekerja yang ada di lapangan, bahwa mereka dari kabupaten pringsewu dan Tanggamus, saat di tanya lebih lanjut.bahwa mereka kordinasi dengan pihak Muhibbin sebagai kepala sekolah dan Ciliyang dan Buyung Karim sebagai pihak Komite.

 

Ciliyang saat di konfirmasi bahwa menyangkal melanggar aturan karena menurutnya sudah sesuai petunjuk dan aturan yang ada, bahkan ada pihak konsultan pengawas dan dinas terkait.

 

Muhibbin,S.Pd saat di konfirmasi baik melalui telpon maupun minta bantu.K3S, namun sampai saat.berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak kepala sekolah.SDN 16.krui.

 

“AA” salah satu warga sekitar sekolahan di hadapan awak media menjelaskan bahwa, kamipun ikut heran mengapa.pihak wali murid/Komite SDN 16 Krui tidak menjalankan amanah peraturan dan perundang undangan, dimana yang kami tau cara mengerjakannya adalah panitia pihak sekolah yang terdiri dari Unsur Komite Kepala sekolah dan warga sekitar, namun hal sebaliknya yang terjadi dilapangan wali murid dan warga sekitar jadi penonton.

 

Hal serupa di sampaikan oleh “SS” yang enggan di publikasikan dan sebagai tokoh penting kecamatan Bangkunat menyampaikan bahwa saya tidak tau seperti apa kerjaan dan cara mengerjakan, yang jelas orang orang yang kerja itu di kordinir oleh David dan masih teman dari Konsultan pengawas Revitalisasi tingkat SD yang kebetulan mengaku dari Kabupaten Tanggamus, sementara pihak David berkordinasi dengan Muhibbin dan Ciliyang juga Buyung Karim yang mereka tau semua orang orang itu adalah pengurus pembangunan Revitalisasi SDN 16 Krui.

 

Tentu dari rentetan rangkaian pristiwa tersebut sudah tergambar bahwa apapun aturan terkait Revitalisasi di abaikan dengan alasan yang tidak jelas,

 

Karena Revitalisasi wajib berpusat pada pemikiran Transparansi,Akuntabilitas, serta pemberdayaan Masyatakat, intinya tentu tidak boleh di kerjakan oleh pihak ketiga atau pihak luar daerah, akhirnya masyarakatlah yang bisa menilai serta menempatkan dugaan yang salah dan yang benar, ( Yasir )