Fantastis! Berdalih Keputusan Komite, SMPN 1 BPR Ranau Tengah Pungut Uang  Penerima Peserta Didik Baru ( PPDB )

Hukum1290 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Dengan dalih berdasarkan keputusan rapat Komite dan wali murid, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 BPR Ranau Tengah disinyalir telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada kurang lebih 230 orang peserta didik baru tahun ajaran 2025 – 2026 dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 850.000,-. ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah )

 

Awalnya, informasi ini didapatkan dari sejumlah wali murid yang menyampaikan bahwasanya SMP Neger 1 BPR Ranau Tengah memungut biaya pendaftaran atau uang seragam sekolah

 

diharuskan membayar uang pendaftaran kata sejumlah wali murid yang baru mendaftarkan anaknya di SMPN 1 BPR Ranau Tengah kabupaten Oku Selatan  Senin 11 Agustus 2025

 

Dengan adanya informasi itu, wartawan pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui Via WhatsApp kepada Kepala sekolah SMPN 1 BPR Ranau Tengah dan sang kepala sekolah membenar kan kalau ada uang pendaftaran di SMP Neger 1 BPR Ranau Tengah

 

Dengan adanya hal ini, pihak sekolah dan komite sekolah disinyalir telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah yang mengatur batas batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong, dalam Permendikbud tersebut komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

 

Dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

 

pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sekolah bisa di,anggap memonopoli uang seragam apabila terbukti memaksa wali murid membeli Baju olahraga seragam disekolah ini perlu di, ketahui berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang perpakaian seragam sekolah Bagi peserta Didik jenjang pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Ini perlu tindak lanjut kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten inspektorat kabupaten maupun pihak kejaksaan Kabupaten segera turun tangan dengan adanya tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Sekolah bisa dianggap memonopoli uang seragam apabila terbukti memaksa wali murid untuk membeli baju olahraga seragam lain nya di sekolah

 

Rilis team

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *