Kepastian Dan Transparansi Kendaraan Jadi Pertanyaan

Berita131 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Sejumlah kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi surat-surat resmi diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Oku Selatan. Motor-motor tersebut kini terparkir berjejer di sebelah Gedung SIM Sat Lantas, menimbulkan sorotan tajam dari publik terkait efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di jalan raya.

Sorotan Publik: Parkir Berjejer, Namun Tanpa Kepastian

Pemandangan deretan kendaraan tanpa surat yang diparkir begitu saja di sekitar Gedung SIM Sat Lantas menuai tanda tanya besar. Di satu sisi, aparat mengklaim tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menertibkan lalu lintas. Namun di sisi lain, publik justru mempertanyakan, apa jaminan bahwa motor-motor itu tidak akan “hilang” atau justru dimanfaatkan tanpa prosedur hukum yang jelas?

Langkah pengamanan ini seharusnya tidak berhenti hanya pada penindakan, tetapi juga harus disertai kepastian hukum bagi pemilik kendaraan: apakah akan disita, dilelang, atau ada mekanisme lain yang transparan? Tanpa kejelasan, publik berhak khawatir tindakan ini hanya menjadi “simbol ketertiban” yang sebatas dipamerkan di halaman gedung polisi.

Kritik: Penegakan Hukum atau Pamer Kewenangan?

Tindakan aparat dalam menertibkan kendaraan memang patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus dijauhkan dari kesan pamer kewenangan. Motor-motor tanpa surat sah harus diproses sesuai aturan hukum, bukan sekadar diparkir di pelataran gedung sebagai tontonan.

Ketiadaan papan informasi, data resmi, maupun pengumuman kepada masyarakat soal status kendaraan tersebut memperburuk citra transparansi. Publik berhak tahu: siapa pemilik kendaraan, apa pelanggarannya, dan apa tindak lanjut yang akan dilakukan.

Tuntutan Masyarakat: Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam konteks pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), langkah kecil seperti ini seharusnya bisa menjadi contoh transparansi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: menimbulkan kesan seolah-olah kendaraan yang diamankan hanyalah pajangan, tanpa ada proses hukum yang berlanjut.

Masyarakat menuntut agar Sat Lantas Polres Oku Selatan:

  1. Mengumumkan secara resmi daftar kendaraan yang diamankan, beserta pelanggaran yang mendasarinya.

  2. Memberikan kejelasan mekanisme hukum terkait tindak lanjut kendaraan, agar tidak ada spekulasi liar.

  3. Menjamin akuntabilitas agar tidak ada praktik penyalahgunaan kendaraan yang telah diamankan.

Penegakan hukum lalu lintas tidak boleh hanya berhenti pada slogan atau tampilan fisik di halaman kantor polisi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aparat membangun kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel.

Jika praktik ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan ketertiban yang tercipta, melainkan justru kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.

Reporter .. Aryanto

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *