TULANGBAWANG – LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id : Ketua Marga Aji RUSDI RIFAIE mengecam keras keterkaitan siapa saja yang melakukan pungli sewa sawah yang meresahkan warga dengan mengatas namakan marga, melakukan pungutan liar (Pungli) untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Rusdi Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres dan Polda Lampung usut tuntas sampai ke akar-akarnya, serta memberikan kenyamanan bagi petani yang bercocok taman di wilayah Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Saat awak media mengunjungi rumah pribadi Ketua Marga Aji RUSDI RIFAIE, Kamis 17/04/2025 Pukul 11:34 WIB di jalan Cemara kompelek perkantoran Pemda Kabupaten Tulang Bawang, saat kami menginformasikan terkait lahan sawah yang di sewakan serta yang sudah di jual belikan oleh diduga oknum warga kampung Teladas dan kecamatan, serta beberapa orang preman yang di duga adalah salah satu anak kepala Kampung Teladas dan rekan rekanya, pada lahan seluas ± 500 Hektar di antara sawah dan tambak udang serta lahan gambut.
Pertanyaan kami dari awak media sangat mengejutkan RUSDI. Ia menyatakan selama ini dirinya tidak pernah mengetahui hal tersebut. Padahal kasus diduga praktek pungli itu, sudah berlangsung lama terjadi, yakni sejak tahun 2014 lampau hingga kini tahun 2025. Lahan sawah tersebut masih dalam katagori status quo antara Marga Aji dan warga yang mengklaim mengatasnamakan warga Teladas. Sengketa tersebut dari tahun 2014 sampai saat ini belum ada kata mufakat
Di duga, pada lahan tersebut sengaja di ulur-ulur belum ada kata mufakat, untuk mengelabui masyarakat. Dengan cara seperti itu pelaku oknum kepala kampung dan beberapa pemuka adat yang lainnya, memanfaatkan untuk menikmati uang hasil sewa lahan dan ada bahasa mereka jual lahan garapan ke petani rawa jitu dan pidada.
Tidak sedikit lahan tersebut yang sudah di jual belikan oleh oknum pemuka adat lainnya, yang tidak di ketahui oleh RUSDI selaku Ketua Marga Aji. Jika hal seperti ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Ketua Marga Aji dikhawatirkan akan ada diskriminasi antara masyarakat pendatang dan peribumi yang di dasari ada beberapa lahan sawah yang sudah di jual oleh oknum tersebut. Dengan tidak ada dasar hukum seperti surat pelepasan dari Marga Aji dan Lembaga Adat Megou Pak yang ada di Tulang Bawang. Karena itu agar jangan sampai ada konplik yang terjadi menimbulkan korban jiwa.
“Saya selaku Ketua Marga Aji dalam Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang, akan segera melaporkan palaku pungutan liar (Pungli) ke Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung, sehingga diharapkan akan menjadi efek jera terhadap para oknum ,” ujar Ketua Marga Aji ini. Demikian dilontarkannya, setelah mendapat informasi adanya praktek pereman sawah yang telah meresahkan dan memeras petani sawah di lokasi tersebut sejak tahun 2014 hingga sekarang tahun 2025.
Bahkan Ketua Marga Aji menyesalkan ulah para oknum yang telah mengatasnamakan dari Marga Aji. Karena itu ia akan membawa masalah ini ke APH , kemudahan juga segera akan menurunkan Tim untuk melengkapi laporan masyarakat selama ini. ‘Segera mungkin kami memasukkan laporan secara resmi ke Polres Tulang Bawang serta ke Polda Lampung. Jika harus dan memungkinkan kita akan sampaikan masalah ini ke Mabes Polri, agar tidak ada yang namanya beking oleh aparat,” tegasnya
Lanjut RUSDI, dirinya pun akan berkordinasi dengan Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang Abdulrahman Sarbini (alias Mance) untuk meminta ijin agar memberikan somasi kepada kepala kampung dan oknum kecamatan yang selama ini memberikan hak kuasanya dalam menarik sewa sawah yang tidak jelas arah uangnya di kemana kan. Sedangkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, tarif sewa yang dikenakan per tahun terus mengalami kenaikan. Untuk tahun 2025 ini sewa tersebut mencapai sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Masih dalam penyampaian RUSDI RIFAIE, bahwa merunut program Presiden Prabowo melalui BPN/ ATRBPN, setiap penguasaan atas tanah ulayat adat, harus mendapatkan pelepasan secara resmi dari pihak adat dalam hal ini Marga Aji. Program itu dimaksudkan agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat termasuk masyarakat petani kecil.
Seperti diketahui, bahwa yang berhak atas pengelolaan lahan yang berada di wilayah kecamatan Rawa Jitu Timur tersebut adalah Marga Aji. Hai itu telah dipertegas dengan surat keterangan Bupati Tulang Bawang, yang pada masa itu bupatinya DR. Abdurrahman Sarbini Gelar St. Sampurna Jaya, dengan No.130/137/1.03/2012, tanggal 02 Juni 2012. (Team : Rmri Chop)