Muaradua // rakyat merdekari co . id
Diduga kepala desa watas kecamatan sindang danau kabupaten OKU Selatan tidak terbuka dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 – 2025 hal ini diketahui dari pengakuan masyarakat desa tersebut kepada tim awak beserta LSM (lembaga sumberdaya masyarakat) turun ke desa watas pada jum’at 30 Mei 2025 lalu.
Menurut JM 40 tahun yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di desa watas mengatakan kalau pembangunan setahu aku selama kepala desa itu menjabat baru tahun ini adanya pembangunan jalan setapak di tiga lokasi berbeda, tetapi kami sebagai masyarakat tidak mengetahui apakah jalan tersebut merupakan dana desa atau dana aspirasi karena tidak ada papan proyek yang terletak di sana terangnya.
Mengetahui informasi masyarakat tersebut tim awak media langsung menuju lokasi pembangunan jalan yang dimaksud oleh warga
Ternyata apa yang menjadi keluhan warga tersebut benar,
Di lokasi pembangunan jalan tidak ditemukan papan proyek kegiatan serta proses semenisasi diduga tidak memenuhi standar proyek.
-pengadukan secara manual dan langsung di dalam mal tanpa menggunakan mesin molen
-menghilangkan material mulsa
-batu split diganti dengan sirtu
Melihat hal tersebut awak media langsung mengkonfirmasi kepada pekerja menurut salah satu pekerja yang enggan disebut nama dan identitasnya jalan yang dalam proses pengerjaan tersebut merupakan proyek dana desa tahun anggaran 2025 dan “ kami bekerja dengan petunjuk kepala desa aduk didalam mal tulah uji kades dide nak makai molen molenan awu kami nurut saje”serta diupah dengan sistem meteran yakni 90 permeter terangnya.
Menanggapi hal tersebut ketua ORMAS GNPK RI PD OKU Selatan Tisna Buana saat diwawancarai awak media mengatakan
“Saya Tisna Buana selaku ketua Ormas GNPK RI PD OKU Selatan,sangat prihatin dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat desa Watas kecamatan sindang Danau ini, karena seharusnya warga masyarakat harus mengetahui berapa anggaran serta apa saja yang di belanjakan sang oknum kepala desa melalui dana desa yang dikelola, hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan pusat maupun daerah bahwa seorang kepala desa harus transparan dan bersinergi dengan masyarakat dalam pengelolaan dana desa terangnya.
Dan saya pastikan saya sendiri yang akan mengantar laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dana desa watas kecamatan sindang danau tahun anggaran 2023 – 2025 tutupnya.
Rilis team