Palembang // rakyat merdekari co . id
Pembangunan jalan tol adalah proyek kepentingan umum. Tetapi ketika tanah masyarakat atau pihak yang berkepentingan telah digunakan untuk pembangunan, satu pertanyaan mendasar tidak boleh dibiarkan menggantung .Selasa 22 September 2026
SIAPA YANG SEBENARNYA MENERIMA UANG GANTI KERUGIAN?
Pertanyaan tersebut kini kembali muncul dalam penelusuran terhadap tanah sekitar ±984 hektare di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menurut dokumen dan keterangan yang diajukan Ruri Jumar Saef, terdapat bagian tanah yang disebut telah digunakan untuk koridor Jalan Tol Kayu Agung–Pematang Panggang, sekitar KM 317, tetapi ganti kerugian atas bagian yang dimaksud dinyatakan belum diterima.
Perkiraan awal bagian tersebut:
Panjang: ±2.649 meter
Lebar: ±100 meter
Luas: ±264.900 m²
Setara: ±26,49 hektare
Angka ±26,49 hektare tersebut merupakan perhitungan geometris awal dan belum merupakan penetapan luas yuridis. Dokumen pengaduan meminta agar angka tersebut dicocokkan dengan ROW jalan tol, peta bidang, koordinat resmi, hasil pengukuran ATR/BPN, NIB, surat ukur, dan dokumen pengadaan tanah.
________________________________________
REKAM JEJAK PERKARA KORUPSI SUDAH ADA
Persoalan ini tidak muncul dalam ruang kosong.
Pada 30 November 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung, OKI, Seksi II tahun 2016–2018.
Menurut pemberitaan ANTARA yang mengutip Kejati Sumsel, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau rekayasa 17 persil Surat Pengakuan Hak (SPH) dan dugaan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang menurut hasil penyidikan tidak berhak. Kerugian negara pada tahap tersebut disebut sekitar Rp5 miliar, dengan sekitar Rp600 juta telah dikembalikan saat itu.
Fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa mekanisme ganti rugi lahan pada proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung pernah menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi.
Namun:
±26,49 HEKTARE YANG KINI DIPERSOALKAN TIDAK BOLEH LANGSUNG DISEBUT SEBAGAI 17 PERSIL PERKARA 2022 TANPA PEMBUKTIAN.
Hubungan tersebut harus diuji melalui data bidang, koordinat, NIB, peta pengadaan tanah, daftar pihak yang berhak, serta dokumen pembayaran.
________________________________________
KALAU TANAH SUDAH DIPAKAI, GANTI RUGINYA KE MANA?
Dalam dokumen pengaduan, Ruri Jumar Saef menyampaikan informasi bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebelumnya telah melakukan pengukuran terhadap objek tanah.
Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai pembayaran ganti kerugian secara bertahap.
Namun sampai surat pengaduan tersebut disampaikan, Ruri Jumar Saef menyatakan belum menerima pembayaran ganti kerugian atas bagian objek yang menurut informasi telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Maka pertanyaan investigatifnya menjadi konkret:
KALAU SUDAH DIUKUR, DI MANA PETA BIDANGNYA?
KALAU SUDAH MASUK ROW, SIAPA PIHAK YANG DITETAPKAN BERHAK?
KALAU SUDAH DIBAYAR, SIAPA YANG MENERIMA?
KALAU BELUM DIBAYAR, ATAS DASAR APA TANAH SUDAH DIGUNAKAN?
Dan jika pernah dilakukan pembayaran kepada pihak lain:
APA DASAR HUKUM PIHAK TERSEBUT MENERIMA UANG?
________________________________________
APAKAH ADA POLA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF?
Istilah tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan pidana sebelum terdapat bukti.
Namun istilah tersebut dapat menjadi hipotesis investigatif apabila pemeriksaan menemukan pola yang berulang, misalnya:
• rekayasa identitas atau dokumen tanah;
• perubahan atau ketidaksesuaian data bidang;
• pihak yang berhak tidak tercantum atau digantikan;
• pembayaran dilakukan kepada pihak yang dasar haknya bermasalah;
• dokumen pelepasan hak tidak sesuai;
• pola yang sama muncul pada sejumlah bidang;
• terdapat koordinasi atau pembagian peran antaraktor; dan
• terdapat kerugian negara atau pihak yang berhak.
Apabila rangkaian tersebut terbukti melalui alat bukti, aparat penegak hukum yang berwenanglah yang menentukan konstruksi hukumnya.
________________________________________
DARI JEJAK TANAH KE JEJAK UANG
Investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Tanah ini milik siapa?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Bidang mana yang digunakan?”
“Siapa yang ditetapkan sebagai pihak yang berhak?”
“Berapa nilai ganti kerugiannya?”
“Apakah sudah dibayar?”
“Siapa penerimanya?”
“Apa dasar hak penerima?”
“Apakah terdapat dokumen pelepasan hak?”
“Apakah pembayaran sesuai dengan bidang yang benar?”
Sebab jejak tanah dan jejak uang harus bertemu pada dokumen yang dapat diverifikasi.
________________________________________
DOKUMEN TANAH: 1962 → 2010 → 2026
Dalam pengaduannya, Ruri Jumar Saef menyampaikan rangkaian dokumen yang menjadi dasar kepentingan hukumnya:
1. Surat Ijin Membuka Hutan/Pancung Alas tanggal 1 Agustus 1962;
2. Dokumen pembagian/pengakuan hak tanggal 11 Januari 2010, dengan total sekitar ±984 hektare;
3. Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak tanggal 14 September 2026 di hadapan Notaris Fajar Firmansyah, S.H., M.Kn.
Namun status hak terdaftar tetap harus diverifikasi melalui administrasi pertanahan.
Dokumen pengaduan juga secara tegas membedakan pengoperan/pengalihan hak secara keperdataan dengan pencatatan hak dalam administrasi pertanahan.
Karena itu, permintaan yang diajukan bukan agar Kejaksaan menetapkan kepemilikan tanah, melainkan melakukan penelaahan, klarifikasi, dan verifikasi sesuai kewenangannya.
________________________________________
RURI JUMAR SAEF: “JANGAN HANYA PERIKSA TANAH, PERIKSA UANGNYA”
Ruri Jumar Saef, Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, menyatakan bertindak dalam kapasitas pribadi dalam pengaduan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan atau identitas organisasinya tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan ATR/BPN, pemerintah, aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Inti permintaannya adalah verifikasi:
tanahnya, pengukurannya, peta bidangnya, pihak yang berhak, ganti ruginya, dan pembayaran yang telah dilakukan.
________________________________________
DATA YANG PERLU DIBUKA DAN DICOCCOKKAN
Untuk menguji seluruh persoalan tersebut, diperlukan sedikitnya:
1. Peta bidang pengadaan tanah;
2. NIB setiap bidang yang terkena ROW;
3. Daftar nominatif pihak yang berhak;
4. Penetapan nilai ganti kerugian;
5. Berita acara musyawarah;
6. Bukti pembayaran atau penitipan ganti kerugian;
7. Dokumen pelepasan hak;
8. Hasil pengukuran Kantor Pertanahan OKI;
9. Peta dan koordinat ROW resmi jalan tol;
10. Pencocokan dengan objek 17 persil perkara Kejati Sumsel apabila data perkara memungkinkan untuk diverifikasi.
Pengaduan tersebut meminta koordinasi dengan ATR/BPN dan instansi terkait serta pencocokan dokumen, bidang, koordinat, luas, ROW, status hak, pengadaan, ganti kerugian dan pembayaran.
________________________________________
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI PARA PIHAK
Berita ini memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan tanggapan kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan dengan informasi dalam pemberitaan ini.
Ruang tersebut terutama terbuka bagi:
• Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan yang pernah ditanganinya;
• Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan;
• Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
• instansi pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan tanah;
• penyelenggara/pengelola Jalan Tol Kayu Agung–Pematang Panggang;
• pihak yang tercatat sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian;
• pihak yang disebut atau berkepentingan dalam dokumen pengadaan tanah;
• serta pihak lain yang memiliki data atau dokumen yang relevan.
Klarifikasi yang diberikan akan dipertimbangkan sepanjang disertai informasi yang dapat diverifikasi, khususnya mengenai:
1. status dan identitas bidang tanah;
2. peta bidang dan NIB;
3. hasil pengukuran;
4. pihak yang ditetapkan sebagai pihak yang berhak;
5. nilai dan bentuk ganti kerugian;
6. status pembayaran atau penitipan ganti kerugian;
7. dokumen pelepasan hak;
8. kesesuaian bidang dengan ROW jalan tol; dan
9. apabila relevan, hubungan atau perbedaan dengan 17 persil yang pernah menjadi objek perkara Kejati Sumsel.
Redaksi ini tidak menganggap tuduhan atau dugaan sebagai fakta yang telah terbukti. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti atau dokumen pembanding.
Apabila terdapat kesalahan faktual, ketidaktepatan identitas, atau informasi yang perlu dikoreksi, redaksi membuka ruang untuk koreksi dan hak jawab secara proporsional.
________________________________________
PERTANYAAN BESAR UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI TERKAIT
APAKAH ±26,49 HEKTARE BENAR MASUK ROW JALAN TOL?
SIAPA PIHAK YANG DITETAPKAN BERHAK?
BERAPA NILAI GANTI KERUGIANNYA?
APAKAH SUDAH DIBAYAR?
JIKA SUDAH, SIAPA YANG MENERIMA?
JIKA BELUM, MENGAPA TANAH SUDAH DIGUNAKAN?
APAKAH PETA BIDANG SESUAI DENGAN KONDISI LAPANGAN?
APAKAH NIB SESUAI DENGAN OBJEK?
APAKAH DATA PENGADAAN TANAH SESUAI DENGAN DATA ATR/BPN?
APAKAH TERDAPAT HUBUNGAN DENGAN 17 PERSIL PERKARA KEJATI SUMSEL?
Dan pertanyaan paling penting:
APAKAH ADA POLA YANG BERULANG?
Jika tidak ada, tunjukkan data yang membuktikannya.
Jika ada, telusuri seluruh rantainya.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, biarkan penyidikan dan pengadilan menentukan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti.
________________________________________
JANGAN SAMPAI TANAH SUDAH MENJADI JALAN, TETAPI HAK GANTI KERUGIAN MASIH MENJADI MISTERI
Jalan tol dibangun untuk kepentingan umum.
Tetapi kepentingan umum harus berjalan bersama kepastian hukum, kepastian data, dan kepastian mengenai ganti kerugian.
Karena itu, persoalan ±26,49 hektare ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
BUKA PETA.
BUKA NIB.
BUKA DAFTAR PIHAK YANG BERHAK.
BUKA DOKUMEN GANTI KERUGIAN.
TELUSURI PEMBAYARANNYA.
COCOKKAN DENGAN TANAHNYA.
Sebab pada akhirnya:
JEJAK TANAH HARUS BERTEMU DENGAN JEJAK UANG.
Jika keduanya tidak bertemu, di situlah pertanyaan hukum dimulai.
RURI JUMAR SAEF
Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia
Dalam kapasitas pribadi sebagai pihak yang menyatakan memiliki kepentingan hukum berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak tanggal 14 September 2026.
