TULANG BAWANG – LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id Ketua team yang di bentuk oleh marga aji megou pak M. APRIADI AGUNG, Glr : ST Agung, berharap Polda lamoung dan polres tulang bawang untuk membentuk team pelak sana di lapangan terkait kemelut selama ini yang membuat resah masyarakat khusus nya pemilik hak ulayat marga aji yang di Claem oleh dua (2) oknum kepala kampung sungai sidang dan sidang muara kabupaten mesuji. Di khawitirkan ada gesekan antar adat marga aji dan adat mesuji Terkait lahan yang di Cleam oleh ke dua oknum kepala desa dengan di buktinya surat seperadik yang di keluarkan oleh salah satu oknum kepala desa kabupaten mesuji, lahan tersebut masuk dalam wilayah tampal batas kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Ketua team Agung telah berkodinasi Rabu. 09/07/2025 denga beberapa jajaran pemerintah kecamatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Rawa Jitu Timur.
1. Kecamatan Rawa Jitu Timur.
2. Koramil Rawa Jitu.
3. Polsek Rawa Jitu.
4. Kepala Kampung Bumi Depasena Abadi.
5. Kepala Kampung Bumi Depasenah Makmur.
Dengan pemberitau team yang di bentuk oleh ketua marga aji dan megou pak tulang bawang yang berdasarkan SK Team yang sudah di bentuk.
Saat ketua team menyampaikan selembaran surat SK degan pak camat rawa jitu timur Menyampaikan kepada pak camat RJT, team kami tidak mengedepankan terkait Hak Guna Usaha (HGU) Atau Hak Guna Bangunan (HGB) Kami hanya menarik benang merah tampal batas wilayah kabupaten tulang bawang yang telah di keluarkan suraat seperadik oleh ke dua oknum kepala desa mesuji.
Dengan salah satu contoh untuk kantor kecamatan rawa jitu timur yang di cleam oleh oknum kepala desa sungai sidang masuk dalam wilayah kabupaten tulang bawang sudah menerbitkan surat Speradik. Secara administrasi kantor camat ini masuk dalam wilayah kabupaten tulang bawang yang berdasarkan surat keputusan meteri ATR-BPN RI
1. Kampung Bumi Depasena Abadi seluas lahan 1490 hektar,
2. Kampung Bumi Depasena Makmur 1490 hektar.
Geringbel serta menak jebi dan kuala teluk gedung berdasarkan peta tokdam 2170 hektar. yang di perkirakan kurang 24 hektar lahan yang di duga di cleam oleh oknum kepala desa Sungai Sidang dan Sidang Muara Jaya sampai jembatan DCD/AWS hampir mencapai 9000 hektar lahan kabupaten tulang bawang yang di cleam di duga oknum kepala desa mesuji.
Masih dalam keterangan ketua team Agung, terkait sengketa hak Ulayat tampal batas antara mesuji dan marga aji serta penawar aji tulang bawang ini perlu untuk di gali lebih dalam lagi di antara kerja sama kedua (2) kabupaten ini duduk bersama membahas kebenaran tampal batas yang menjadi acuan apakah pemerintah pusat atau oknum kepala desa yang telah mengeluarkan surat speradik. Papar Agung.
Selanjutnya ketua team dan beberapa anggota melakukan pemasangan bener di beberapa titik yang ada di lokasi lahan yang di duga di cleam oleh dua (2) oknum kepala desa kabupaten mesuji.
Setelah melakukan pemasangan bener ketua team menyempatkan bincang bincang dengan beberapa masyarakat di lokasi tersebut menayakan terkait legalitas atau surat yang menjadi dasar landasan hukum mengikat terkait lahan sawah tersebut tidak ada, hanya saja masyrakat mendapatkan jaminan dari kepala desa surat seperadik yang di buat oleh ke dua oknum kepala desa. Sungai Sidang dan Sidang Muara Jaya.
Bahkan oknum kepala desa tersebut sempat di laporkan ke polda lampung oleh beberapa masyarakat yang merasa di rugikan atau janji untuk mendapatkan surat tanah atau yang di sebut sertifikat tidak pernah ada.
Sempat beberapa surat seperadik yang sudah di keluarkan oleh oknum kepala desa tersebut ada yang di tarik kembali di khawatirkan akan mejadi masalah hukum.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satu pun oknum kepala desa bisa di temui atau di hubung melalui sambungan whatsapp.
#BERSAMBUNG#
{TEAM : Red. Chop}