Ketua Team Pengukuran Tanah Ulayat Marga Aji Dan Warga Sungai Sidang Mesuji Mengukur Ulang Tanah Di DCD Terkait Sporadik Kepala Desa Mesuji.

Hukum1388 Dilihat

TULANG BAWANG — LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id Dalam konteks sengketa adat, sporadik bisa menjadi masalah jika Bertentangan dengan hukum adat Jika sporadik diterbitkan untuk tanah yang secara adat dikuasai oleh kelompok lain, maka sporadik tersebut bisa dianggap tidak sah tidak mengakui hak ulayat Jika sporadik diterbitkan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, hal ini bisa memicu konflik antara adat dan penerbit sporadik, Ketua Team akan segera membuat laporan secara resmi di polres tulang bawang atau polda lampung.

Ketua team pengukuran tanah hak ulayat marga Aji akan memberikan somasi dan surat edaran kepada penggarap lahan tanah yang belum ada pelepasan adat marga aji, agar segera mungkin di data dengan menerbitkan surat pelepasan dari adat marga aji. Papar ketua team

Dalam somasi ini meminta kepada penggarap atau yang sudah merasa memiliki secara fisik tetapi tidak memiliki secara hukum mengikat akan di bantu dengan ketentuan dan aturan mekanisme yang di sepakati bersama.

Lanjut ketua team Agung menyatakan saat melakukan pengukuran di lokasi Sabtu 26/07/2025. Pukul 14:30 WIB. Di mulai dari jembatan DCD sampai di SK 24. Sangat di sayangkan lokasi yang di buat menjadi sporadik tersebu tidak sesuai dengan tampal batas hak ulayat atau hak administrasi pemerintah kabupaten tulang bawang dan ini sudah menabrak undang-undang agraria termasuk salah satunya kantor camat rawa jitu timur tidak menutup kemungkinan akan di buat atau di gusur oleh kepala desa sungai sidang dan masuk wilayah kabupaten mesuji. Tegas Agung

Agung dan tokoh masyarakat mesuji Redi Artan akan melengkapi data lahan yang sudah di jadikan surat sporadik dan akan membawa hal ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres atau Polda Lampung. Untuk menjadi acuan hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita Indonesia. Jelas Agung.

Mengenai tanah hak ulayat marga aji dengan Tegas Agung menyatakan bahwa di tulang bawang ini setiap jengkal tanah menyimpan jejak leluhur.
Waktu boleh berjalan tapi jejaknya belum hilang.

Rendi Artan menyatakan bahwa lahan tuntutan masyarakat sungai sidang dan sudah di sepakati bersama adalah 6250 hektare selebihnya adalah milik sah ulayat marga aji dan redi artan pun berpesan ke pemilik lahan garapan sawah di lokasi DCD dan sekitarnya berpesan dengan pemilik lahan jangan khawatir dan takut kami tidak akan makan daging dan darah keluarga sendiri asal kan pemilik atau penggarap sawah tersebut mengikuti aturan dan mekanisme dan aturan yang di sepakati bersama penggarap atau yang memiliki lahan bisa sama sama kita duduk dan ikut aturan yang sudah di tetapkan oleh UU dan adat hak Ulayat megou pak tulang bawang.

Jika harus mengacu kepada surat spoperadik yang ada dengan masyarakat saat inj bisa kita gugurkan berdasarkan surat pelepas dari marga aji. Sampai detik ini pemilik atau penggarap belum mendapatkan surat hiba dari ketua marga aji dan megoupak tulang bawang,

Jika dalam hal ini dan memungkinkan kita harus memasuki laporan secara resmi maka kami dari team di lapangan akan meminta ketua marga aji atau megoupak tulang bawang dan di dampingi oleh ahli hukum kami siap tentunya harapan kita mengutamakan mufakat dan musyawarah bersama sama. Tegas Mang Rendi.

{Dari : Chop}

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *