Kios Pupuk Bersubsidi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Dan Tani Jaya Jual Harga Di Atas Harga HET, Program Presiden Prabowo Tidak Berjalan Di Petani 

Ekonomi101 Dilihat

Tulang Bawang Barat,– Lampung rakyatmerdekari.co.id Pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan beban para petani kini justru menjadi ajang bisnis oleh oknum pengecer Pupuk bersubsidi di Kios bertuliskan PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) dan Tani Jaya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Jeritan dan keluhan petani serta rakyat kecil, bersama program Presiden Prabowo Subianto masyarakat jangan di buat susah dan menderita tidak di hirau oleh salah satu pemilik kios dan distributor Kampung Bujung Sari Marga Kecamatan Pagar Dewa kabupaten Tulang bawang Barat provinsi Lampung.

 

Para petani ingin menjerit dengan naiknya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh Kios Tani Jaya karena Harga yang dipatok jauh melebihi dari harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk UREA sebesar Rp 2.250 per kilogram dan NPK PHONSKA Rp 2.300 per kilogram. Namun, di Kios Tani Jaya”, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 350000 per kwintal untuk UREA dan PHONSKA, H ini dikeluarkan para petani setempat karena merugikan para petani.

 

Pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di luar kelompok tani dan melanggar HET dapat dikenai ancaman pidana.

Ancaman pidana

Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar

Cabut izin usaha

Peraturan yang berlaku

Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001

Pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013

Tindakan yang dapat dilakukan

Mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan

 

Memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET

 

Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer

 

Melaporkan perbuatan pengecer kepada produsen Pihak kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi Tujuan tindakan tegas

 

Tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani bertujuan untuk melindungi petani dari praktik curang.

 

Harga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian adalah:

– UREA: Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/sak.

– NPK PHONSKA: Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/sak.

 

Namun, harga yang dijual di Kios “ Tani Jaya ” adalah:

– UREA & PHONSKA: Rp 350000 per kwintal.

 

Kami awak media mengalai lagi lebih lanjut mencoba menanyakan dengan beberapa ibu ibu yang sedang menjemur padi di depan pekarangan rumah nya,,” ibu ini beli pupuk subsidi atau non subsidi ucap kami,” ooo saya beli yang subsidi mas itu kios yang di sebelah balai desa, dengan harga Rp. 350.000 Urea dan ponsk dengan mas Agus pemilik kios itu. Papar ibu ibu yang tidak mau di sebut namanya.

 

Kios pupuk subsidi yang bersebelahan dengan kantor kepala kampung (Tiyuh) tersebut di duga kuat sudah ada main dengan kepala kampung Bujung Sari Marga Kecamatan Pagar Dewa ini sarat dengan kong kalikong kepala Desa (Tiyuh) saat kami awak media mencoba konfirmasi dengan kepala Desa (Tiyuh) Gunawan Minggu 23/03/2025.

 

Lanjut ” Gunawan di hubungi melalui sambungan WhatsApp Pukul 15: 55 WIB. menjelaskan dengan kami awak media,” sebentar pak coba saya tanyakan dulu kepada pemilik kios, Agus.

Sampai dengan pukul 20:00 WIB Gunawan selaku kepala desa tidak mau menjawab pertanyaan dan berkomunikasi lagi dengan kami awak media.

 

*Lanjut gudang kios pupuk subsidi tersebut bersebelahan dengan kantor kepala desa Masi dalam satu lingkungan kantor desa. Dalam dugaan kami awak media pupuk tersebut milik kepala desa dan di kuat berdasarkan konfirmasi kami awak media dengan salah satu warga pupuk dan gudang itu milik kepala desa pak Gunawan papar warga yang tidak mau di sebut namanya.

 

Jika seorang kepala desa (Tiyuh) saja tidak perduli dengan jeritan dan keluhan warga nya bagai mana program Presiden Prabowo yang bisa di ikuti oleh seorang aparat desa Gunawan. Bisa melindungi masyarakat yang dia bina.

 

Seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya kepada Tim Investigasi. “Kami terpaksa harus menebus pupuk bersubsidi di Kios Tani Jaya’ dengan harga yang sangat tinggi. Harga ini jauh di atas HET. Kami harus mengadu pada siapa lagi? Percuma saja kami mengikuti pemerintah memakai RDKK, tapi tetap harus membeli pupuk dengan harga yang sangat tinggi,” tegasnya dengan nada kesal.

 

Penyimpangan harga pupuk bersubsidi ini jelas merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan harga pupuk bersubsidi sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk kesejahteraan para petani.” Pungkasnya.

 

Serta dapat menjalankan program Presiden Prabowo agar masarakat dan petani tidak di persulit kan oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan lebih besar dan mencekik leher para petani yang ada di Indonesia khusus nya petani dan masyarakat Kampung Bujung Sari Marga Kecamatan Pagar Dewa kabupaten tulang bawang Barat provinsi Lampung.

 

Untuk Kapolres tulang bawang barat dan Polda Lampung agar bisa benar benar melihat jeritan petani dan memanggil pemilik kios serta kepala desa (Tiyuh) agar menggali lagi lebih dalam untuk memberikan kenyamanan para petani di kampung tersebut.

 

(Rmri : Chop Tim)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *