Komisi III DPRD Pesisir Barat Menanggapi Terkait KS SDN 46 krui  Bertindak Luar Kewenangannya Membuat Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi Terhambat

Pendidikan37 Dilihat

 

Pesisir Barat – Lampung rakyatmerdekari.co.id 23/4/2025 Dampak kurangnya pengawasan Dinas pendidikan terhadap sekolah dasar dan menengah di kabupaten pesisir Barat berakibat buruk terhadap tata kelola pendidikan.

 

Salah satunya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 46 krui yang ada di Pekon (Desa) Pekonmon, Kecamatan Ngambur yang sempat menjadi kontroversi dalam penilaian publik beberapa pekan lalu.

 

Diketahui oknum kepala SD Negeri 46 krui mengusir siswa Taman kanak-kanak TK satu atap SD 46 krui dari tempat kegiatan belajar mengajar dikarenakan setatus TK satu atap SD Negeri 46 krui tersebut sudah tidak diakui oleh kepala sekolah SD Negeri 46 Krui sebagai TK satu atap SD Negeri 46 krui lagi pada saat ini.

 

Sekertaris dinas pendidikan kabupaten pesisir Barat Martinus ketika di konfirmasi melalui pesan whatsApp pribadinya pada 16 April 2025 menanggapi, ” iya segera kita pelajari dan akan segera kita tindaklanjuti melalui Kepala bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) untuk segera turun. Ungkap nya singkat meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti,”.

 

Atas peristiwa tersebut, Ketua komisi tiga DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Zulkifli Rohman, S H. menanggapi serius atas adanya kejadian oknum kepala sekolah SD Negeri 46 krui yang diduga kuat telah melakukan tindakan semena-mena terhadap pendidikan.

 

Kami sebagai anggota DPRD kabupaten pesisir Barat sekaligus selaku komisi tiga DPRD Kabupaten Pesisir Barat Sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan pendidikan yang tidak berjalan dengan semestinya,” ujarnya Kamis, 24 April 2025.

 

Lanjutnya, Kami akan segera tindak lanjuti pemanggilan terhadap Dinas pendidikan sekaligus oknum kepala sekolah SD 46 krui itu, kami sangat menyayangkan jika ada kegiatan belajar yang terancam tidak ada kejelasan Setatus nya. Apalagi TK tersebut sudah lama dikenal dan dikelola oleh SD Negeri 46 krui itu sendiri selama ini, bahkan ada dua orang guru didik di TK tersebut sudah ada yang menjadi guru kontrak dengan perjanjian kerja atau P3K,”.

 

“Kami akan segera meminta klarifikasinya secepatnya dari dinas pendidikan apa yang sebenarnya telah terjadi sehingga nya oknum kepala sekolah itu mengambil tindakan seperti itu dan agar tidak menjadi konsumsi publik yang kurang baik terhadap Dunia pendidikan yang ada di kabupaten pesisir Barat ini,” pungkasnya melalui Sambungan telfon pribadinya.

 

Sementara Kabid Dikdas pendidikan kabupaten pesisir Barat masih enggan memberikan keterangan ketika di konfirmasi melalui pesan what’sapp maupun via telepon pribadinya. (Yasir)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *