Galesong Utara // rakyat merdekari co . id
Ketegangan mencuat di Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menyusul pemberhentian dua perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai dari kepala desa.
Jamaluddin Daeng Liwang, Kepala Dusun Sawakung, dan Jumriati, operator desa, diberhentikan secara sepihak pada awal tahun ini. Rabu 28 Mei 2025
Keputusan tersebut memicu dua aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Sawakung Beba bersama mahasiswa pada 21 dan 24 Januari 2025, masing-masing di depan kantor desa dan kantor camat.
Hingga kini, masyarakat menyatakan belum mendapatkan kejelasan, meskipun Kepala Desa Inal Firman Arsyad, S.E., dan Camat Galesong Utara Sumarlin, S.Pd., telah beberapa kali menjanjikan solusi.
Situasi makin memanas ketika kepala desa mengirim surat rekomendasi tertanggal 7 April 2025 kepada camat terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru.
Masyarakat menilai langkah ini justru memperburuk keadaan, bukan menyelesaikan masalah.
Salah satu calon perangkat yang diusulkan, Muh Yusuf, disebut warga sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara, dan kini masih menjalani wajib lapor.
Media telah berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kepala desa, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Camat Galesong Utara juga belum memberikan pernyataan resmi, meskipun telah menerbitkan surat rekomendasi No. 100/2559/GU/IV/2025 pada 12 April 2025, yang menyetujui penerbitan SK perangkat desa tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa dengan latar belakang pidana hanya dapat dilakukan jika telah lima tahun sejak vonis selesai dijalani, dan yang bersangkutan tidak dalam status wajib lapor.
Praktik ini dinilai berisiko menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
Praktik ini dinilai berisiko menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
Masyarakat Desa Sawakung Beba meminta Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, mereka mendesak agar diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
#team
*Sorotanpublic.com*