KRONOLOGI SINGKAT PERMASALAHAN LAHAN MUSTARANI 

Hukum1353 Dilihat

1. Identitas Pihak Terkait:

Narasumber: Ade Ramdan, S.IP., Ketua DPC ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua Umum ARUN: Dr. Bob Hasan, SH, MH (juga menjabat Ketua Baleg Komisi III DPR RI).

2. Pemilik Lahan:

Mustarani adalah pensiunan TNI dan mantan Babinsa di Tubaba.

Ia memiliki lahan seluas 6,5 hektare dalam satu hamparan dan satu surat induk.

3. Proses Ganti Rugi Tahun 2016:

Lahan terkena proyek pembangunan Tol Trans Sumatera.

Tim appraisal menyatakan hanya 0,45 ha (500 m x 90 m) yang terkena lintasan dan diganti rugi.

Ganti rugi diberikan atas 4,5 ha lahan (termasuk tanam tumbuh) berdasarkan 4 dokumen: 2 sertifikat, 1 AJB, dan 1 Sopradik.

4. Masalah Baru:

Pihak tol memasang patok baru dengan lebar 120 meter, sehingga 30 m x 500 m (1,5 ha) diklaim sudah dibayar, padahal menurut keluarga belum pernah diganti rugi.

Surat dan dokumen kepemilikan masih ada, termasuk tanam tumbuh.

5. Upaya Hukum dan Advokasi:

Keluarga Mustarani mengadu ke berbagai pihak: tol, Jasa Marga, dan BPN, tetapi tidak mendapat kejelasan.

Pada bulan Ramadan, keluarga memberikan kuasa ke ARUN Tulang Bawang untuk advokasi.

6. Tindakan Lapangan:

ARUN memasang spanduk di lokasi atas instruksi ketua umum.

Sempat dihadang oleh pihak tol (HK), keamanan tol, dan aparat, tapi akhirnya diizinkan pasang spanduk.

Pihak tol berjanji mencari solusi pasca Lebaran, namun tidak ada tindak lanjut hingga kini.

7. Langkah Terbaru:

Pada 25 Juli 2025, keluarga berinisiatif membangun posko atau rumah sederhana di lokasi sebagai bentuk penguasaan lahan.

Pihak HK kembali meminta waktu penyelesaian hingga minggu ini.

Jika tidak ada tanggapan, keluarga akan lanjut membangun untuk kegiatan usaha keluarga.

{Rmri : Chop}

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *