Lapor Bapak Bupati Marak Peredaran Pupuk Bersubsidi Tak Tepat Sasaran, LSM FKPTB Meminta Distributor Dan Kios Di Cabut Ijinnya.

Ekonomi39 Dilihat

 

TULANG BAWANG – LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id -Marak nya peredaran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, serta indikasi penimbunan oleh oknum kios pertanian di kampung rawa Ragil kecamatan rawa pitu kabupaten tulang bawang. awak media dan tim lembaga FORUM KOMUNIKASI PEMUDA TULANG BAWANG (FKPTB) Sekretariat. Beralamat jln 2 MBC. Tegamoan kelurahan Menggala kabupaten tulang bawang meminta distributor PT MAHAKAM MUSI MAKMUR DAN KIOS REYNAFA TANI DI CABUT IJIN NYA. kamis 19/06/2025

 

Pada tangal 29 mei tim menemukan mobil truk warna kuning degan no polisi BE 8189 PZ membawa pupuk NPK PHONSKA Bersubsidi di pelabuhan gedung meneng, indikasi pupuk PHONSKA menurut surat DELIVERY ORDER No.5801854368 pemilik PT.MAHAKAM MUSI MAKMUR selaku distributor disiapkan gudang unit 8 tulang bawang Dsn. Lumbu kibang DS.pagar de.Kab. menurut surat jalan yang kami ambil dan kami foto di tempat TKP beralamat penyebrangan di kampung gedung meneng.. kecamatan gedung meneng kabupaten tulang bawang.

 

Menurut tim awak Media dan LSM FKPTB indikasi penyalah gunakan oleh oknum yang meng atas nama Supriyadi pemilik kios Reynafa tani yang ada di kampung rawa Ragil Sp7, kecamatan rawa pitu tersebut, seringkali berbuat curang indikasi. Pupuk bersubsidi seharusnya distribusi ke petani sesuai RDKK beralamat DS.Rawa Ragil, ternyata di salah gunakan oleh KIOS REYNAFA TANI distributor PT. MAHAKAM MUSI MAKMUR oleh bapak Supriyadi ke kampung tetangga, yang penjualan nya di atas HET bahkan sampai seratus sembilan puluh ribu rupiah (190.000) per karung. Demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan hanya memperkaya diri sendiri.

 

Indikasi Supriyadi pemilik kios Reynafa tani distributor PT.MAHAKAM MUSI MAKMUR. Penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan konsekuensi hukum yang cukup berat bagi pelaku. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Indikasi adanya tumpukan pupuk bersubsidi di pelabuhan gedung meneng yang di angkut Klotok dari sungai tulang bawang milik bapak Supriyadi Kios Reynafa tani, kami selaku awak media meminta kepada (DPPP) kabupaten tulang bawang agar bertindak tegas dan mohon agar dicabut ijin kios Reynafa tani. Sesuai degan aturan yang berlaku. Apa lagi sudah jelas kesalahan apa yang di lakukan oleh kios Reynafa tani. Pelanggaran” yang di lakukan bapak Supriyadi yang kami anggap selaku awak media dan selaku LSM FKPTB bapak Supriyadi ini kebal hukum. Apa lagi jelas menurut Nara sumber sebut saja Dulgujit

pupuk subsidi tersebut di harga yang sudah mahal Pak, Rp.190.000-200.000/sak ada juga merek lainya dengan harga Rp.220.000,00/sak,” kata Dulgujit.

 

Atas nama warga dan celotehnya. Warga sangat mengeluh terkait masalah pupuk bersubsidi, masyarakat berkomentar dan bercampur marah, kata warga jelas kontribusi pupuk subsidi nya, dari distributor nya sampai kios tujuan Emang tidak beres bukti Nya kami masuk di klompok tani aja susah mau mendapatkan pupuk. Lanjut warga yang saya tau Pupuk subsidi bisa di ambil sesuai RDKK. Maka pupuk tersebut baru bisa kita gunakan, Warga,”

 

Pemilik Kios Reynafa tani atas nama Supriyadi, yang berdomisili di ipil rawa jitu itu, Saat tim baik dari media dan LSM ingin konfirmasi Pak Supriyadi pemilik kios pupuk tersebut ,” wasshap, “ Supriyadi pemilik kios egan beri komentar Alias bungkam, Dan Alamat Kios Reynafa tani pun tidak nampak dan tidak

 

kami Minta kepada seluruh unsur. (APH) Khusus nya dan Dinas terkait agar di tindak tegas dan di cabut ijin baik dari distributor ataw dari pihak kios , Agar kedepan tidak ada lagi kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ingin memperkaya diri sendiri.” Apriyadi Abdullah Apresiasi kepada pemerintah kabupaten tulang bawang tangap cepat keluhan petani. Ujarnya

 

Penyaluran pupuk bersubsidi jelas’ dari distributor melalui RDKK baru distribusi ke Kios. Apa bila kios pun tidak mau mengikuti aturan maka distributor di sini lah peran” yang terkait mengeluarkan sangsi agar Ade efek jera. Karena tentunya sangat melanggar ketentuan yang berlaku, yang seharusnya di salurkan sesuai RDKK seperti yang telah di atur oleh Pemerintah.

(Red/tim)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *