LSM GMAS Langkat Soroti Kades Tanjung Ibus, Diduga menjual Tanah DAS Mencuat, Bung Donny Angkat Berbicara 

Hukum179 Dilihat

 

Sumut (LANGKAT) – Rakyatmerdekari.co.id-DPD LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera Sumatera Utara (GMAS) Langkat menyoroti Kepala Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, setelah dugaan penjualan Tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) mencuat ke publik.

 

Dugaan itu menguat setelah salah satu warga Desa Tanjung Ibus yang telah mengganti rugikan tanah DAS yang dijual oleh oknum Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial (KS alias H) menyampaikan pernyataan lisan tertanggal 9 April 2026. Dalam pernyataan penyampaian nya kepada Tim di lapangan warga menyebut Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial K S alias H telah menjualbelikan tanah di sempadan sungai kepada beberapa masyarakat.

 

“Warga resah karena tanah sempadan sungai itu aset desa dan kawasan lindung. Kalau dijual ke perorangan, takutnya jadi bangunan liar dan rawan banjir,” ujar salah satu warga Tanjung Ibus yang ikut menandatangani petisi dan meminta namanya tidak ditulis, Jumat (10/4/2026.)

 

 

Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Bung Donny Lubis, membenarkan pihaknya sudah mengantongi salinan surat pernyataan warga sebagai bukti awal.

 

“Ini jelas melanggar Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Tanah kas desa dilarang dipindahtangankan kecuali melalui tukar menukar untuk kepentingan umum atau penyertaan modal BUMDes, dan harus seizin Bupati. Apalagi ini tanah DAS, statusnya tanah negara,” tegas Donny Lubis saat ditemui.

 

Menurut Donny, jual beli tanah aset desa/tanah negara tanpa prosedur perjanjiannya batal demi hukum dan berpotensi pidana. “Kami akan laporkan ke poldasu dalam waktu dekat,” tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Ibus berinisial K S alias H masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak Rabu 9/4/2026 belum mendapat respons dan juga Camat Sicanggang Kabupaten Langkat juga belum memberikan jawabannya

 

Secara aturan, kepala desa hanya berwenang mengurus administrasi pertanahan seperti surat keterangan riwayat tanah, bukan membuat atau memfasilitasi akta jual beli tanah aset desa/tanah negara. Jual beli tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Jika terbukti, Kades terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Desa dan UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Camat Secanggang belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.( Tim/lsm )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *