👤 Sobatku
KATEGORI BERITA
Banner Atas Postingan Berita

LSM LIPAN Desak Disdik Pesibar Evaluasi Revitalisasi Didua Kecamatan Tidak Patuhi Aturan Revitalisasi

+ Ikuti
LSM LIPAN Desak Disdik Pesibar Evaluasi Revitalisasi Didua Kecamatan Tidak Patuhi Aturan Revitalisasi
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
Pesisir Barat // rakyat merdekari co . id

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah kabupaten pesisir barat lampung pemerintah pusat meluncurkan program Revitalisasi guna memperbaiki fasilitas sarana prasarana sekolah yang patut di rehab atau bangun baru sesuai kebutuhan yang ada sebagai acuan kerja pemerintah mengeluarkan aturan yang berkaitan khusus di revitalisasi dengan kata lain sistem Swakelola, dikerjakan oleh komite dan warga sekitar bersama kepala sekolah 20/10/2026.

Khusus di kecamatan Pesisir utara dan kecamatan lemong banyak hal hal yang janggal dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut menurut Mayasir ketua lsm lipan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara bahwa,

Pertama tenaga yang kerja bukan Komite/wali murid atau warga sekitar, melainkan infor orang dari luar kabupaten seperti dari Pringsewu dan bandar lampung, padahal revit ini sudah ada petunjuknya bahwa dikerjakan oleh komite/wali murid dan warga sekitar agar tercipta lapangan kerja, ekonomi warga sekitar terbantu.

Kedua kami temukan yang kerja hanya 2 atau 3 orang aja, hal ini memperjelas bahwa tidak ada pemberdayaan masyarakat nya warga sekitar.

Ketiga Panitia pembangunan tidak ada, hal ini kami tanyakan langsung di SDN 108,105, dan 120, bahwa hanya kepsek dan bendahara aja, sementara komite tidak di fungsikan sesuai aturan yang sudah ada.

Keempat bahwa, dari kepala sekolah yang kami temui seolah dia tak paham revitalisasi seperti kepala sekolah SDN 120 Krui Agung Bintoro,S.Pd, M.Pd bahwa yang kerja disana cuman 2 orang, ketua komite tidak difungsikan sesuai aturan, saat kami tanya dia ketua komite "Edi"tak tau dan tak paham bahwa revitalisasi ini swakelola dalam pelaksanaannya.

Juga memprihatikan bahwa di SDN 114 krui Rehab Sekolah tahun 2025 dan terbengkalai hingga saat ini yang mana plafon depan tidak terpasang, menurut narasumber yang kami dapati bahwa kepala sekolahnya Antoni Muchphie,S.Pd yang mana beliau merangkap 2 jabatan/dua sekolah ditambah jabatan K3S.

Media ini menanyakan kepada pihak Disdik pesisir barat Agung Aristama kabid sapras menjelaskan bahwa akan segera menindak lanjuti, sementara yang tidak terpasang palfon di anggaran 2025 lalu, akan kami evaluasi lebih jauh.

Sementara Kegiatan Membangun/rehab di SMAN 1 Lemong, terkesan pihak sekolah keberatan saat awak media dan Lsm berkunjung dengan alasan tak jelas, sehingga melarang pengambilan gambar di bangunan tersebut, hal jelas mencerminkan tidak paham aturan dan regulasi yang di buat oleh Negara untuk pedoman kerja di masing masing instansi atau profesi lainnya, maka oleh sebab itu kami menduga ada sesuatu dalam kegiatan rehab fisik sekolah SMAN 1 lemong tersebut, kami pastikan akan berkirim surat laporan khusus ke pihak disdik provinsi lampung atas larangan liputan tersebut, juga kami mohon pada penegak hukum,Kejaksaan,TIpidkor kepolisian untuk memeriksa ada apa...? padahal kami sudah izin di satpam dan diantar ketemu pak.wakil kepala sekolah di area kerjaan tersebut dan kami izin melihat dan mohon pendampingan pihak sekolah, namun penolakan dengan alasan yang tidak prosedural/mengada ada, agar kami terhambat dan pamit keluar area sekolah.

di tempat terpisah media ini mecoba konfirmasi kepada A.Zulkifli Rohman ketua Komisi III DPRD pesisir barat, beliau minta waktu untuk mempelajari semua laporan yang telah disampaikan oleh rekan rekan media dan Tim Lsm Lipan, tentu kami sebagai komisi yang membawahi dinas pendidikan akan turut mengevaluasi hal yang dilaporkan, jika diperlukan nanti laporan tertulis pihak Tim Lsm Lipan komisi III minta satu rangkap,guna kita sama sama evaluasi agar lebih baik kedepannya.

"X" warga yang ada di lingkungan bangunan sekolah SDN 120 krui mengaku tidak pernah pihak sekolah mengajak kami kerja harian lepas disitu, lagian kami gak tau bahwa bisa kerja harian di sekolah tersebut
Lebih jauh Mayasir ketua tim Lsm Lipan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi karakter, budaya, sudah jadi mental rusak, sehingga hobby menabrak aturan dan tak peduli merugikan pihak pihak lain khususnya merugikan pihak masyarakat wali murid sekitar bangunan sekolah tersebut, dengan melanggar aturan dugaan kuat agar mempermudah niatan untuk Korupsi dalam pekerjaan tersebut, tak perduli mutu, tak perduli dengan pihak pihak lain, dan saya pastikan bahwa akan semakin terpuruklah perkembangan kabupaten pesisir barat yang kita cintai ini, 

solusi kami lsm lipan mengajak semua pihak mari kita sama membangun dengan selalu memperhatikan petunjuk dan aturan yang sudah ada sehingga akan membawa kita membangun kabupaten pesisir barat agar lebih maju dan warga masyarakatnya menjadi sejahtera. ( Eni.S ).
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›

💬 Komentar 0

Belum ada komentar.