Melalui Oknum Guru. Kepala UPT SMP N 1 MUARADUA KISAM diduga lakukan Pungutan Liar (PUNGLI) 

Hukum759 Dilihat

Oku Selatan // rakyat merdekari co . id

Beredarnya isu dikalangan masyarakat Muaradua kisam yang tak lain adalah wali murid UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM bahwa di UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM diduga ada Pungutan Liar (PUNGLI), didalam isu PUNGLI tersebut diduga dilakukan oleh kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM melalui oknum guru UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM (ML), adanya isu ini kemudian pihak kami mengkonfirmasi wali murid tersebut melalui sambungan SMS Pia WhatsApp. Rabu 15/Januari/2025

 

UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM ini terletak di Jalan Tebat Limau, desa Muaradua Kisam, kecamatan Muaradua Kisam, kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sumatera Selatan, adapun rincian dugaan PUNGLI Ini berdasarkan keterangan dari wali murid adalah sebagai berikut :

1. Adanya dugaan pungutan liar untuk Dana Komite perwali Rp. 100.000 perwali murid dengan alasan untuk membangun Kantin sedangkan kantin tersebut sudah ada sejak dulu

2. Adanya dugaan pungutan liar untuk Pembayaran pajak kantin Rp 100.000 perbulan, sedangkan pajak kantin tersebut dibayar berdasarkan volume badan kantin dengan nominal Rp 25.000 per satu meter dan itupun dibayar satu kali dalam satu tahun

3. Adanya dugaan pungutan liar untuk membeli Sapu dan Alat pengepel,

4 Adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024 sebesar Rp 750.000 untuk pembelian pakaian sekolah sebanyak 3 stel.

5. Kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM kebanyakan tidak masuk sekolah

 

Guna mengklarifikasi atas isu yang disampaikan oleh narasumber tersebut maka pihak kami mengkonfirmasi Kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM, namun sangat disayangkan kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM hingga berita ini kami tayangkan Kamis 16/Januari/2025 kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM tetap tidak bisa kami temui

 

Atas beberapa item dugaan diatas maka kepala UPT SMP NEGERI 1 MUARADUA KISAM diduga telah dengan sengaja membiarkan sesuatu yang nyata-nyata dilarang oleh pemerintah dan mengabaikan peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang 58 item pungli di sekolah dan Surat Edaran (SE) kepala dinas pendidikan kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 420/20/V/DISDIK-OS/2023, tentang larangan pungutan disekolah

 

Rilis Jamhuri

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *