Pasca Undang – Undang Baru Di Sahkan Advokat Rahmat Hidayat, S.H Sidang Praperadilan Pertama Di Pengadilan Negeri Baturaja

Daerah208 Dilihat

Batu rajo // rakyat merdekari co . id

Sidang Perdana Praperadilan Advokat Rahmat Hidayat, S.H bersama Tim terkait Penundaan Terhadap Penanganan Perkara tanpa Alasan yang Sah

 

Sejak berlaku nya Undang – Undang baru berlaku yaitu UU No 1 Tahun 2023 dan UU No 20 Tahun 2025 maka membuka peluang bagi Advokat untuk melakukan Praperadilan  .Hari Jum’at 30 Januari 2026

 

Kami yakin Hakim akan Melihat dan Menilai Alat Bukti yang sudah Kami Persiapkan terkait Laporan Polisi Pengerusakan klien kami

 

Kami sudah menyampaikan 3 Alat Bukti yaitu :

 

Alat Bukti Keterangan Saksi Fakta Peristiwa di TKP 3 Orang

 

Barang Bukti dan Bukti Elektronik

 

Laporan Polisi Klien kami sudah 8 bulan sampai saat ini namun masih dalam Tahap Penyelidikan padahal sudah ada 3 Alat Bukti

 

Sudah seharusnya Laporan Polisi Klien kami Naik ke Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka karena sudah memenuhi minimal 2 Alat Bukti bahkan Klien kami memiliki 3 Alat Bukti Ujar Advokat / Pengacara Rahmat Hidayat, S.H

 

Polisi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab untuk memenuhi Unsur Unsur yang ada di dalam Pasal Pengerusakan dan melengkapi Alat Bukti

Apabila Terpenuhi Unsur – Unsur Pasal Pengerusakan dan Terpenuhi Minimal 2 Alat Bukti maka Wajib untuk Segera mengirimkan SPDP ke Jaksa yang berarti mulainya Penyidikan terkait Laporan Polisi

 

Penyidik tidak perlu melakukan Penahanan terhadap Tersangka begitu juga dengan Jaksa walaupun Ada Kewenangan apabila keputusan pimpinan tidak perlu melakukan Penahanan terhadap Tersangka sebelum di buktikan perbuatan nya di Pengadilan

 

Nanti apabila Putusan Pengadilan tidak terbukti maka bisa melakukan langkah selanjutnya yaitu Banding dan Kasasi

 

Kami sebagai Advokat / Pengacara bisa mengambil langkah hukum selanjut nya apabila tidak terbukti Perbuatan Pidana

 

Kita tidak boleh membuat Keputusan dengan mengatakan bahwa Peristiwa Pengerusakan tersebut adalah Ranah Hukum Perdata

 

Kami tidak dalam konteks membahas legal standing atas alas hak tanah

 

Kami membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Perbuatan Pidana Pengerusakan Bangunan Batu Bata Pembatas Tanah

 

Ada YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI 1248 K / Pid / 2019 yang Menegaskan Bahwa Pengrusakan Tanaman diatas tanah Terdakwa yang diketahui milik Saksi Korban tetap merupakan Tindak Pidana

 

Kami menduga telah terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan ( Abuse Of Power ) dan Tindakan Menghalangi dan Merintangi Penyidikan ( Obstraction Of Justice )

 

Semoga Hakim Tunggal Praperadilan akan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Kami ujar Advokat / Pengacara Rahmat Hidayat, S.H

 

Salam Keadilan dan Salam Hak Asasi Manusia

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *