Pematank laporkan Dugaan korupsi Dinas kominfo Tuba ke kajati Lampung

Hukum407 Dilihat

Bandar Lampung // rakyat merdekari co . id

DPP Pematank melaporkan dugaan korupsi dinas komunikasi dan informatika (Kominfotik) kabupaten Tulang ke kejaksaan tinggi (kejati) Lampung. Senin (10/2/2025).

 

Ketua DPP Pematank Suami Romli mengatakan, pihaknya melaporkan temuan hasil Audit Inspektorat Tulang Bawang, atas penggunaan anggara dinas Kominfotik tahun 2020-2022 sebesar Rp. 7.118.562.242, yang hingga saat ini diduga tidak dikembalikan ke Kas negara.

 

” Kami tidak semerta–merta melaporkan, dalam prosesnya kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat. Da kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti kepada kejaksaan tinggi lampung”, Ungkapnya kepada media

 

Dalam laporan tersebut, DPP pematank melampirkan hasil temuan investigasi lapangan dan beberapa infomasi terkait hasil

 

temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp. 7.118.562.242.

 

Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tukang Bawang Terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.

 

Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp. 6.455.000, tahun 2021 sebesar Rp. 4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 8.750.000.000, dengan total Rp. 19.591.000.000.

 

Romli berharap laporan ini segera dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan tinggi (kejati) Lampung demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara yang Lebih besar.

 

” Kami Mendesak Kejati Lampung untuk segera periksa dan Adili pejabat (oknum)yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum yang merugikan negara. Dan kami mendesak kepada aparat hukum kejaksaan tinggi Lampung segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal memanggil dan memeriksa dan menarik berkas, dokumen pengelolaan anggaran kegiatan yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan. Demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, ” Ujarnya. (JONI TIM)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *