
PESISIR BARAT — LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id 9/12/2025 Pembinaan bagi pengurus Bumdes kecamatan Bangkunat kabupaten Pesisir Barat, acara dilaksanakan di aula kantor kecamatan Bangkunat yang dihadiri oleh pengurus Bumdes dari pekon masing masing, hadir juga pihak pendamping desa yang tugaskan di pekon dan kecamatan, juga pihak Tim teknis dari kabupaten pesisir barat diantaranya Bapak Taswin parizullah bagian perencanaan,bapak Nur hidayatullah bagian Bumdes juga bapak Yupiter bagian korwil kecamatan Bangkunat, serta Redi susanto,S.IP selaku sekcam kecamatan Bangkunat serta pengurus Ketua.sekretaris Bendahara Bumdes masing masing
Dalam pembukaan Redi Susanto,S.IP menjelaskan bahwa acara ini lebih kepada pembinaan dan bimbingan teknis terkait penggunaan Dana Desa khusus pada Anggaran Bumdes, oleh karena itu saat.dan momen penting bagi pekon dan pengurus Bumdes untuk belajar dan mengetahui tentang apa.dan bagaimana agar Bumdes bisa berjalan sesuai dengan aturan dan harapan kita semua.
Walau sebagian pemgurus bumdes pekon tidak hadir, harapan pada pertemuan lanjutan bisa hadir yakni pada 17/12/2025
Pihak Taswin Parizullah TAMP kabupaten pesisir barat bagian perencanaan menjelaskan bahwa.Pokok bahasan utama adalah.Badan Usaha milik Desa ( Bumdes) bahwa wajib kita.ketahui bahwa bumdes adalah milik.masyarakat yang di kelola oleh pengurus yang telah dibentuk melalui mekanisme di tingkat pekon, maka.saat ini kita wajib menjalankan Bumdes dengan berpedoman pada aturan seperti PP No.11 tahun 2021 tentang Bumdes juga kepmendes No. 3 tahun 2025 tentag ketahanan pangan, misal.nya Bumdes.wajib bergerak bidang ketahanan pangan.seperti budidaya Hewan ( ternak ) atau ikan juga tanam tanaman seperti padi,jagung. Cabe atau jenis lain yang penting urusan nabati dan hewani bersifat budi daya agar usaha tersebut bisa mendapat keuntungan dari hasil usaha tersebut, demikian juga ketika ada bumdes yang usaha bidang membuat kerajinan Kripik pisang.dan sejenisnya tidak termasuk dalam ketahanan pangan atau tidak tepat menurut petunjuknya.
hal lain perlu diketahui bahwa apapun kondisi di akhir tahun wajib pengurus bumdes menyampaikan laporan perkembangan usaha dalam rapat desa khusus, atau ada waktu tertentu yang dainggap perlu, seperti saat panen usaha baik budidaya ikan atau pertanian.
Hal serupa juga.dijelaskan oleh Nur Hidayatullah TAMP peaisir Barat menegaskan bahwa Bumdes itu wajib dananya ditransfer pihak pekon ke rekening Bumdes sehingga tidak diserahkan dengan cara Cash, maka oleh sebab itu pahami.bahwa kegiatan Bumdes wajib memenuhi dukungan pada ketanganan pangan, selanjutnya dikelola dengan benar oleh pengurus sesuai petunnuk yang ada, agar bisa mendapatkan keuntungan sesuai dengan harapan kita.semua,
Lebih jauh.dikatakan bahwa ketika kita pahami aturannya, pahami.cara menjalankannya, tentu keuntungan akan didapat secara berkesinambungan, guna memenuhi kebutuhan pengurus bumdes juga bisa mensejahterakan masyarakat pekon tersebut, maka pemikiran bersama sama dengan pengurus.bumdes agar usaha pekon dimaksud dapat meraih keuntungan yang besar, jika dalam memgelolaan badan usaha bumdes bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang sudah ada, sehingga di tahun tahun berikutnya modal dan hasil dari usaha tersebut akan menjadi aset Bumdes itu sendiri dan bukan di ambil Pekon atau pihak lain , tentu usaha bumdes bukan untuk kepentingan lain atau di luar tujuan ketahanan pangan, apa lagi.disalahgunakan pihak pihak lain yang tidak seauai.dengan aturan yang ada seperti Pp No.11 tahun 2021.dan Kepmendes No.3 tahun 2025, harapan kami selaku TA juga masyarakat banyak agar bumdes ini bisa sukses dalam menjalankan usaha menuju kesejahteraan masyarakat banyak di pekon masing masing, tutupnya ( Yasir)





