Peran Serta Masyarakat Oku Bersama Pers Dan LSM Audiensi Bersama Kapolres Oku Terkait Hiburan Malam dan Panti Pijat Yang Diduga Menyalahi Aturan

Hukum2 Dilihat

Baturaja // rakyat merdekari co . id

Sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Peran Serta Masyarakat OKU bersama insan pers dan LSM, melakukan audiensi dengan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.H., pada hari ini Rabu, (07/05/2025) guna menyampaikan keprihatinan mereka terhadap maraknya aktivitas hiburan malam dan panti yang diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan dari Peran Serta Masyarakat Oku yakni Bowo Sunarso dan aktivis Heri Jayaputra secara tegas meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan-kegiatan hiburan malam dan keberadaan panti pijat yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak anti terhadap para investor yang ingin berusaha di Oku, namun kami menegaskan bahwa semua harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas Bowo Sunarso dalam pernyataannya.

Sementara itu, Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo menyambut baik kehadiran para aktivis, insan pers, dan masyarakat yang peduli terhadap kondisi sosial di wilayah Oku. Beliau menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif.

“Daripada berdemo di bawah terik matahari, lebih baik kita duduk bersama di ruang yang sejuk untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” ujar Kapolres Oku dalam suasana audiensi yang berlangsung hangat dan penuh rasa hormat.

Ditambahkan Rahmat Hidayat, S.H., Pengacara yang aktif dalam kegiatan sosial kontrol dalam kesempatan audiensi tersebut memberikan pandangan hukumnya. Ia menyatakan bahwa penertiban hiburan malam dan Panti Pijat yang menyalahi aturan adalah bagian dari penegakan hukum dan perlindungan terhadap ketertiban umum.

“Dalan konteks hukum, setiap bentuk usaha yang bergerak di sektor jasa, termasuk hiburan malam dan Panti Pijat wajib mengantongi izin usaha yang sah dan mematuhi peraturan daerah serta norma sosial yang berlaku di masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum wajib bertindak sesuai prosedur hukum,”ujar Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran masyarakat, pers dan LSM dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas adalah wujud nyata dari Peran serta publik dalam negara hukum.

 

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pers, LSM, dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memastikan semua bentuk usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Rilis Romlan Bayu

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *