Tulang Bawang Barat—Lampung rakyaerdekari.co.id Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal terhadap Korban inisial EM (47) Warga Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Wib.
Pelaku yang diamankan inisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara di amankan oleh Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar Pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 Wib.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H.,M.H. membenarkan adanya pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal berhasil diamankan berikut barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025 dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 19 Juni 2025.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib Tim Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar sedang melaksanakan giat patroli mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat adanya bahwa diduga adanya Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar, kemudian Tim Tekab dan Patroli Polsek menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku ternyata benar pelaku berada di seputaran lokasi dan berhasil menangkap Pelaku.
Pada saat dilakukan Pemeriksaan dan Intrograsi oleh Petugas Pelaku Mengakui perbuatannya Telah melakukan curat bersama rekannya inisial IR yang berhasil Kabur dan kepada Pelaku ditemukan senjata api ilegal, kemudian Pelaku langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk segera di tindak lanjuti dan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib tetangga korban membangunkan dengan mengetuk pintu rumah dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban, karena tetangga korban sempat melihat kendaraan korban Honda beat warna merah telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal, setelah di cek ternyata benar sepeda motor milik korban sudah hilang,
Selanjutnya korban bersama dengan warga langsung mengejar pelaku yang masih diseputaran Lokasi dan Pada saat mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah warga, pelaku sempat menodong warga masyarakat menggunakan senjata api rakitan saat akan diamankan dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan warga masyarakat di lokasi, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 3088 SP berikut kunci kontak, senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau
Berdasarkan bukti penyidikan, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HK sebagai tersangka
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dan Tindak Pidana “kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.”ujar Ipda Fajar Adi Putra *(humas_tubaba)*