πŸ“’ Space Iklan Tersedia
Pasang Iklan – Rakyat Merdeka RI

Tingkatkan jangkauan bisnis Anda di rakyatmerdekari.co.id. Hubungi Aryanto - Direktur Iklan Rakyat Merdeka untuk pemesanan & info slot iklan.

πŸ’¬ Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
πŸ“’ Space Iklan Tersedia
Pasang Iklan – Rakyat Merdeka RI

Tingkatkan jangkauan bisnis Anda di rakyatmerdekari.co.id. Hubungi Aryanto - Direktur Iklan Rakyat Merdeka untuk pemesanan & info slot iklan.

πŸ’¬ Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
πŸ‘€ Sobatku
KATEGORI BERITA
IKLAN
Sponsor Top Mobile
Banner Atas Postingan Berita

Sidang Kedua Restitusi Kasus Pembunuhan RD, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Maksimal

Muaradua // rakyat merdekari co . id Sidang perkara restitusi terkait kasus pembunuhan dengan inisial RD kembali digelar memasuki agenda sidang kedua. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melalu...

+ Ikuti
Sidang Kedua Restitusi Kasus Pembunuhan RD, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan Maksimal
πŸ“’ Space Iklan Tersedia
Pasang Iklan – Rakyat Merdeka RI

Tingkatkan jangkauan bisnis Anda di rakyatmerdekari.co.id. Hubungi Aryanto - Direktur Iklan Rakyat Merdeka untuk pemesanan & info slot iklan.

πŸ’¬ Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Sidang perkara restitusi terkait kasus pembunuhan dengan inisial RD kembali digelar memasuki agenda sidang kedua. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukum Hamka menegaskan tuntutan keadilan hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hamka menyampaikan bahwa orang tua korban mengalami tekanan mental dan psikologis yang berat akibat peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka. Kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak keluarga korban untuk memperjuangkan hak restitusi sebagai bentuk keadilan. Rabu 15 April 2026

Menurutnya, putusan dalam perkara pidana sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, pengajuan restitusi dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan keadilan antara korban dan pelaku.

β€œKami memohon kepada majelis hakim agar dapat memaksimalkan dan mengakomodasi permohonan kami, meskipun nantinya terdapat pertimbangan lain dalam putusan,” ujar Hamka kepada team media

Lebih lanjut, Hamka menyoroti adanya polemik terkait klaim perdamaian yang diajukan oleh pihak pelaku. Ia menilai bahwa proses tersebut tidak mencerminkan prinsip perdamaian yang sesungguhnya, melainkan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keringanan hukuman.

β€œPrinsipnya, itu bukan perdamaian yang lahir dari rasa saling memaafkan, tetapi terkesan dipelintir untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai alat untuk meringankan putusan. Pihak kami tidak mengakui hal tersebut,” tegasnya.

Hamka juga menekankan bahwa hilangnya nyawa seseorang tidak dapat diukur dengan nilai materi semata. Namun demikian, restitusi dinilai sebagai salah satu bentuk tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak pelaku guna memberikan keseimbangan dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia menambahkan, apabila kewajiban restitusi tidak dilaksanakan, maka terdapat konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang kedua ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan pertimbangan hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Baturaja dalam waktu dekat.

Hamka menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas, guna memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal.

πŸ“’ Space Iklan Tersedia
Pasang Iklan – Rakyat Merdeka RI

Tingkatkan jangkauan bisnis Anda di rakyatmerdekari.co.id. Hubungi Aryanto - Direktur Iklan Rakyat Merdeka untuk pemesanan & info slot iklan.

πŸ’¬ Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
πŸ“’ Space Iklan Tersedia
Pasang Iklan – Rakyat Merdeka RI

Tingkatkan jangkauan bisnis Anda di rakyatmerdekari.co.id. Hubungi Aryanto - Direktur Iklan Rakyat Merdeka untuk pemesanan & info slot iklan.

πŸ’¬ Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›

πŸ’¬ Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Opini Anda akan ditinjau oleh tim redaksi sebelum ditampilkan ke publik.

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!