SPBU KODE 24-345-107 Milik BUMD Tulang Bawang Jual Solar Subsidi Rp 7.200 sampai 7.800, Pelapon Atap Gedung Pengisian BBM Tak Kunjung Di Perbaiki Direktur Di Duga Usaha Pribadi Makin Menambah Dugaan Korupsi ..

Hukum315 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co.id TULANG BAWANG — LAMPUNG MENGGALA. Salah satu Stasiun Pelabuhan Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Terminal Menggala di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan, kuat dugaan korupsi dan curang dalam menjual solar subsidi di atas harga HET yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dengan modus baru cara jitu oknum pengawas menjual solar dengan pelansir Rp 7.200 perlite harga HET solar subsidi pemerintah Rp 6.800 dengan dengan jual ke pengecoran Rp 7.800 mengatas nama kepentingan kelompok tani, Direktur BUMD Novi Marzani di duga tutup mata terima setoran dari anak buahnya dan ada beberapa orang titipan pejabat pemerintah yang bekerja di SPBU, Penyelewengan solar yang mengatas nama kelompok tani di wilayah rawa pitu kabupaten tulang bawang.

 

Pasalnya jejeran mobil anteri di depan parkiran serta pinggir jalan lintas timur tersebut rata rata memiliki tangki dobel dengan modifikasi yang tidak sesuai dengan kendaraan pada umumnya yang di keluar oleh pihak otomotif kendaraan roda 4 dan enam (6) sejenis Cold Desel PS atau Hino yang di keluarkan oleh perusahaan besar.

 

Cold Desel saja sudah jelas dengan kasat mata memiliki dua (2) tangki besar kanan dan kiri tangki tambahan terletak di bawah bak besi atau kayu pada umum nya tidak terlihat dan bahkan ada yang menutupi dengan kayu serta modif penghalang kota yang ternyata tangki dengan kapasitaa tang seratus liter lebih.

 

Kendaraan tersebut benar di batasi isi solar hanya mendapatkan 100 liter saja untuk satu (1) kendaraan namun akan tetapi dengan harga jual yang di duga melebihi harga ketetapan dari pemerintah yang di subsidikan untuk masyarakat miskin ini di rampas dengan kaki tangan oknum yang menerima atau pihak penjual SPBU 24-345-107 milik BUMD pemerintah kabupaten tulng bawang ini kotor dan menentang UU migas Pelaku yang menjual harga solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Seperti salah satu pelansir yang memiliki kendaraan roda enam (6) Cold Deser yang meminta untuk tidak di sebut nama nya sebut saja Cakculai 49 tahun.” Abank kalau kami pelansir ini beli di SPBU harga Rp 7.200 kami jual dengan pengumpul pangkalan Rp 8.500 kami hanya mendapatkan ke untungan Rp 1.500 sedangkan pihak SPBU mendapatkan ke untungan Rp 400 rupiah. Di kalikan 16 ton satu hari ke untungan pihak SPBU Rp 6.400.000 kalau di kali satu (1) bulan tambah kali satu (1) tahun. Sudah berapa kelipatan ke untungan pengelola SPBU BUMD.

 

Menutupi buruk celah korupsi pihak pengelola dengan menumbalkan pelansir seolah cara penjualan mereka sudah benar dan sesuai arahan dari pertamina. Fakta di lapangan sampai di hari ini Rabu 17-12-2025 cara kotor dan curang penjualan masih saja di peraktik seolah olah terkesan tidak ada kesalahan cara penjual SPBU nakal dan kebal hukum. Dengan menjual harga di atas HET satu rupiah saja pihak SPBU bisa di kenakan sangsih wajib hukum nya sangsi tegas oleh pertamina, APH baik polda atau kajati provinsi lampung.

 

 

Pengecoran mobil Pick’Up untuk kebutuhan kelompok tani yang di kenakan harga Rp 7.800 perliter.sedangakan harga HET Pertamina Rp 6.800 Sudah berapa kelipaten pihak SPBU berkode 24-345-107 milik BUMD. Mendapat ke untungan dari penjual solar subsidi yang di tetapkan pemerintah pusat. Bisa kita lihat dengan kasat mata telanjang SPBU tersebut perawatan gedung tidak ada seperti pelapon yang sudah rusak bertahun tahun tidak di perbaiki oleh pengelola direktur BUMD yang di duga sarat dengan korupsi serta nepetisme.

 

Masyarakat meminta dan berharap ke pada pertamina provinsi lampung migas pusat serta pihak penegak hukum agar dapat memanggil dan menggali lagi lebih dalam kecurangan pengelola SPBU milik BUMD selama ini yang di duga kebal hukum dan merasa perbuatan dalam kecurangan menjual solar subsidi mahal tidak sesuai peraturan pemerintah tidak tersentuh hukum baik sangsih tegas dari pihak pertamina atau APH provinsi lampung.

 

Bahkan baru satu (1) tahun menjabat Dirut BUMD Novi Marzani di duga sudah memiliki serta bisnis pribadi yang meluas usah lainnya yang di duga hasil menjabat direktur BUMD kabupaten tulang bawang.

 

Jika pemerintah kabupaten tulang bawang ini lebih awal membentuk team satgas yang bersama intansi pemerintah baik POLRI. TNI serta masyarakat ikut serta LSM dan wartawan dalam pengawasan di setiap SPBU yang ada di wilayah tulang bawang ini akan mudah mengatur yang mana kebutuhan masyarakat atau petani serta nelayan akan mudah tersalurkan tepat dan akuntabel,

 

Diduga kuat tengkulak solar subsidi oknum pemain merampas hak masyarakat miskin hanya satu di tulang bawang ini oknum tni dengan keluar masuk kendaraan mobil tangki besar dengan kapasitas 16 ton keluar masuk lokasi Pangkan yang ada di menggala tersebut di malam hari, beberapa bulan lalu bahkan sempat terjadi insiden kekerasan yang di alami oleh wartawan media online berinisial J, pemukukan dan pengeroyokan, dengan terbitnya berita kami ini tidak menutup kemungkinan ancama akan datang terhadap wartawan yang berani menerbitkan berita terkait pemberitaan SPBU atau pangkalan milik oknum tersebut.

 

Jika aparatur pemerintah saja membiarkan kecurangan seperti itu kami rasa hanya dengan media tidak akan mampu menghentikan tindakan kejahat dan curang mereka selama ini meranpaa hak masyarakat miskin tidak akan ada hentinya selama pemerintah kabupaten tulang bawang tidak ada ketegasan khusus pemda tulang bawang yang memiliki badan usah yang menggunaka anggaran rakyat yang di kelolai oleh pemerintah udang manis.

(Rmri : Cop)

 

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *