Buana Pemaca – Oku Selatan // rakyat merdekari co . id
Diduga kurang tegasnya penindakan undang undang yang menyangkut kode etik kepegawaian,hingga banyak pegawai dan pejabat dengan leluasa melakukan tindak pidana perzinahan,mirisnya lagi pelaku perzinahan di lakukan oleh seorang oknum pegawai ASN kecamatan buana pemaca dengan seorang ibu rumah tangga yang berstatus masih istri sah orang.
RD oknum pegawai kecamatan buana pemaca diduga telah melakukan perselingkuhan (zinah)
dengan NT seorang ibu rumah tangga yang berstatus istri sah saudara ND warga kecamatan buay pemaca kabupaten ogan komering ulu selatan,berdasarkan penjelasan narasumber I yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,”bahwa benar saudari NT telah melakukan perselingkuhan dengan bapak RD mereka berdua sama sama warga kecamatan buay pemaca,kabupaten ogan komering ulu selatan,mereka berdua sama sama berstatus sudah punya istri dan sudah punya suami,parahnya lagi saudari NT itu istri dari saudara ND yang sekarang berada dalam rumah tahanan sebagai narapidana (napi).” jelasnya Selasa 11 Maret 2025
Oleh karena saudara ND masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba,RD dengan sesuka hati bermain cinta dengan saudari NT tanpa ada yang mencurigainya,sahabat ND tidak senang dengan apa yang di lakukan saudara RD yang mana dia telah mengganggu dan atau merusak rumah tangga sahabatnya tersebut.
Atas perbuatan oknum ASN yang berinisial RD ini diduga telah melakukan perzinahan di suatu hotel yang berada di luar kota muaradua,kedua pasangan ini tanpa merasa berdosa diduga telah berbuat tidak senonoh,saudara RD diduga telah dengan sengaja melanggar undang undang perselingkuhan yang telah di atur dalam perundang undangan.
Skandal oknum pegawai ASN kecamatan buana pemaca ini sangat mencoreng citra baik kepegawaian,dan telah melanggar undang undang perselingkuhan atau perzinahan yaitu,di ranah hukum Indonesia, perselingkuhan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai “overspel” atau perzinaan, dapat berujung pada ancaman pidana. Istilah overspel merujuk pada tindakan seorang yang sudah menikah melakukan hubungan dengan orang lain di luar pasangannya.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RD terbukti berselingkuh dengan wanita lain berinisial NT . Akibat perilakunya ini, RD diduga telah melanggar kede etik,terkait larangan perselingkuhan bagi ASN dimuat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Ia menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,
PNS yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.
Dalam permasalahan temuan dan atau hasil laporan masyarakat yang mengetahui tentang kejadian RD dan NT diduga telah melakukan perzinahan,dan menurut narasumber II yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,” memang benar saudara RD telah melakukan perselingkuhan dengan saudari NT,saya tau NT adalah berstatus masih sebagai istri ND,” jelasnya.
Setelah di konfirmasi saudara RD di ruangan nya yaitu di kantor kecamatan buana pemaca kabupaten oku selatan beliau mengakui,”bahwa benar perbuatannya,dan dia mengatakan masalah ini sudah damai dengan dua oknum wartawan (media).” imbuhnya.
Dengan adanya kata damai kami menduga bahwa saudara RD telah melakukan tindak pidana penyuapan,dalam hal ini saudara RD diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang terencana.
Dalam waktu dekat kami akan berkolaborasi dengan LSM atau Ormas untuk melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang terkait.
rilis team