TULANGBAWANG-LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id Pungutan Liar (PUNGLI) Yang meresahkan petani penggarap lahan marga aji resah dengan ulah oknum dan team AN dari tahun 2014 sampai 2025. Ketua marga aji akan laporkan dalam waktu dekat ini termasuk oknum staff kampung teladas serta otak pelaku yang memberi perintah untuk memungut sewa di lahan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) saat ini menjadi PT AWS (Arjuna Wijaya Sakti) di belakang mes tata kota kecamatan rawa jitu timur kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Ajang pungli yang di lakukan oleh AN anak kepala kampung teladas, kecam keras tokoh dan ketua marga aji dari tahun 2014 sampai tahun 2025. Pungli yang di lakukan oleh AN dan team nya tiap tahun naik dari tahun 2014 Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sampai tahun 2025 Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Lahan gambut yang sementara ini di perkirakan seluah ± 500 hektar di antara lahan yang di jadikan pungli sewa sawah masih dalam setatus Quo antara marga aji dan oknum yang mengatas nama masyarakat teladas. Setiap tahun lahan tersebut di sewa kan oleh oknum AN dan team ke masyarakat rawa jitu dan pidada dengan bahasa jual lahan garapan ke masyarakat.
Kisruh lahan tersebut kepala kampung teladas Majid telah mengundang beberapa tokoh masyarakat dan camat dente teladas serta masyarakat Teladas pada hari Senin 28/04/2025 Pukul 10:00 WIB Sampai dengan selesai di balai kampung teladas. Tak luput awak media pun di undang.
Dalam kata sepakat dengan masyarakat teladas lahan tersebut akan segera di ukur kembali dan di tata dengan baik dan akan menjadi (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) kampung teladas untuk pemungutan tahun berikutnya akan menjadi milik kampung teladas. Ucapan salah satu warga yang menjadi aparatur kecamatan dente teladas saat bicara di forum tatap muka dengan warga Teladas dan di hadiri camat serta Babinsa dan Babinkantibmas. Beberapa tokoh adat dan agama serta tokoh masyarakat Teladas. Undang tersebut di tujukan 14 instansi.
Rabu 21/05/2025 Pukul 12:43 WIB Ketua marga aji Rusdi dan awak media rakyatmerdekari.co.id mendatangi mantan ketua dari marga aji yang di tokoh warga gedung aji TOMINI MAJID memaparkan kepada kami, pada tahun 2014 Tomini pernah menduduki lahan tersebut dengan dukungan tokoh dan masyarakat gedung aji, lahan yang di clem MJ dan masarakat yang di bayar oleh team MJ. Saat ini masyarakat masih di beban hutang oleh MJ dan team nya.
Kepala kampung teladas MJ meng Clem lahan tersebut masuk marga tegamoan dan kampung Teladas, dalam penjelasan Tomi kalau kampung orang orang marga tegamoan itu di benarkan tapi wilayah tersebut bukan masuk wilayah adat Ulayat tegamoan, marga tegamoan itu berbatasan dengan way seputih mataram, gunung batin dan negeri besar serta kerta jaya. Papar Tomini Majid
• Lanjut keterangan Tomini,” Kalau lahan tersebut akan di ambil alih Clem oleh kampung teladas wilayah tersebut di ubah lagi tata peta tampal batas yang sudah di sah oleh pemerintah, bukan masuk wilayah kecamatan rawa jitu timur sudah masuk wilayah kecamatan dente teladas, atau di masukan untuk wilayah marga tegamoan mereka ada tidak keputusan dari Megou Pak atau keputusan bupati kabupaten tulang bawang yang menyatakan wilayah tersebut masuk ke dalam dua (2) nya baik itu kampung teladas atau marga tegamoan, tidak di benarkan oleh hukum adat atau hukum negara, ini yang harus menjadi acuan mereka atau pemerintah kabupaten tulang bawang. Tegas Tomini
Marga Aji ini sudah jelas ada surat edaran dari bupati waktu itu Abdulrahman Sarbini dengan nomor lampiran 130/173/1.30/2012. Dan surat tersebut terbalas dan di nyatakan lahan seluas 16.250 (Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Hektar) yang berada di wilayah kecamatan rawa jitu timur, salah satu (1) nya di duga di jadikan ajang pungli oleh anak kepala kampung teladas yang berinisial AN dan Team nya. Kuat dugaan AN ini di perintah oleh MJ di duga adalah kepala kampung teladas untuk memungut pungli di lahan tersebut.
Kalau kita tarik dari garis keturunan sodara MJ ini bukan orang pribumi Teladas hanya saja dia menikahi orang Teladas dan MJ ini tidak selayak keras dalam merebut lahan tersebut dan lahan tersebut sudah jelas beda kecamatan dan bukan kecamatan dente teladas, kalau pun masyarakat Teladas atau marga tegamoan mau dan minta lahan di lokasi tersebut kita akan kondisikan atau marga lainnya seperti marga buai bulan atau suwai Umpu dengan lapang hati akan kami kondisikan bukan dengan cara perampasan seperti ini, sudah jelas menentang aturan megou pak dan pemerintah kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Dalam undangan rapat pada tanggal 28/29 April 2025 itu ada 14 yang di undang baik itu perwakilan pemerintah atau tokoh masyarakat serta empat (4) marga teladas. Kuat dugaan ini akan membangun kabupaten sendiri kampung teladas.
Sudah jelas aturan yang di keluarkan Inpres nomor 11 tahun 2010. Tentang pemanfaatan lahan yang tidak di pungsikan Hak Guna Usaha (HGU) selama dua (2) tahun berturut turut makan lahan atau tanah tersebut di kembalikan oleh negara ke hak Ulayat yaitu Ulayat Marga Aji, sesuai aturan dan Undang undang yang sudah di tetapkan inkerah dan mengikat. Tegas Mantan ketua marga aji.
Jika permasalahan ini akan di menja hijau kan saya bersedia untuk di depan dalam perkara lahan itu dan saya siap di tuntut secara hukum apa bila saya salah, ucap mantan ketua marga aji Tomini Majid, saat menjelaskan dengan kami di rumah pribadinya di tugas Golkar saat ini menjadi tugu pengantin.
Ketua Marga Aji saat ini RUSDI REPA’I Dan saya akan dukung sepenuhnya dalam hal perkara tanah hak Ulayat Marga Aji. Megou Pak Tulang Bawang, Serta berkas yang ada ini akan saya serahkan dan di jadikan acuan untuk proses dalam melakukan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tutup Tomini
(Rmri : Chop)