Warga Sekapak Desa Gemiung Tertekan Dengan Tingginya Harga Pupuk Di Kios

Hukum27 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Warga desa gemiung kecamatan buana pemaca kabupaten OKU Selatan merasa resah dengan tingginya harga pupuk bersubsidi di kios pupuk bersubsidi yang ada di desa gemiung. .Jumaat 09 – mei – 2025

Hal ini diakui langsung oleh beberapa kelompok tani yang berada di talang sekapak desa gemiung kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
ES 35 tahun kepada awak media mengatakan bahwa dirinya merasa tertekan dengan tingginya harga pupuk di kios milik burhan yang berada di gemiung tapi dirinya bersama para petani yang lain, mau tidak mau harus membeli pupuk tersebut karena kultur tanah yang gersang serta tanaman palawija tidak akan berkembang tanpa adanya pupuk terangnya.

Kalau untuk harga sebenarnya kami sangat sangat tertekan pak karena harga di kios itu untuk urea Rp 155.000,00 sedangkan untuk phonska rp 165.000,00.
Tapi ya mau bagaimana lagi orang kita butuh ujar WD 54 tahun kepada awak media.

Sementara itu Burhan sang pemilik kios saat ditemui awak media di kediamannya pada hari minggu 04 – mei – 2025 sekira pukul 10.00 Wib tidak dapat dijumpai awak media hanya bertemu salah satu kerabatnya yang mengatakan bahwa bapak burhan sedang tidur tidak dapat diganggu terangnya.

Kemudian pada hari kamis 09 Mei 2025 awak media kembali mendatangi kios tersebut tetapi sangat di sayangkan awak media kembali tidak dapat bertemu dengan saudara burhan dengan alasan bapak burhan lagi ada tamu dari baturaja oku ujar salah satu pekerja yang berada di kios tersebut.

Dalam hal ini diduga saudara burhan selaku pemilik kios sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagaimana yang diatur

1.Penjualan pupuk bersubsidi diatas HET melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga mengatur tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
2. Ancaman Sanksi:
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
3. Pengawasan Ketat:
Peredaran pupuk bersubsidi dipantau oleh berbagai aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga pengawasan sangat ketat.
4. HET Pupuk Bersubsidi:
Menteri Pertanian menetapkan HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer, misalnya Rp 2.250/kg untuk Urea, Rp 2.300/kg untuk NPK Phonska, dan seterusnya.
5. Peran Kios:
Kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi wajib menjual dengan harga sesuai HET yang ditetapkan.

 

Rilis Riyan Hanapi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *