36 Karyawan PT. MIAP Diberhentikan Tanpa Pesangon Berikan Kuasa Ke LSM GMAS Untuk Mendampingi Mereka

Kriminal68 Dilihat

Langkat (Sumut)- RakyatMerdekari.co.id

Dugaan Adanya pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Sebanyak 36 mantan karyawan PT Merahe Impian Alam Perkasa (PT MIAP), perusahaan yang bergerak di bidang galian C dan pengolahan batu pecah, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima pesangon maupun surat keputusan resmi dari perusahaan.

Diketahui Perusahaan tersebut yang berlokasi di Dusun V Tanjung Merahe B, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara. Senin (26/05/26)

Para pekerja yang terdampak kini meminta bantuan kepada LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diduga belum dipenuhi.
Ketua kelompok eks karyawan, Faisal Amir Ginting, menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja telah mengabdi selama belasan hingga lebih dari 20 tahun di perusahaan tersebut.

“Kami bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun. sampai kehilangan jari nya dan cacat fisik. Namun ketika tidak lagi dibutuhkan, kami diberhentikan tanpa surat dan tanpa pesangon. Kami berharap pemerintah dapat membantu memperjuangkan hak-hak kami,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
Berdasarkan keterangan para mantan karyawan yang disampaikan kepada GMAS, terdapat sejumlah persoalan yang mereka keluhkan, di antaranya:
1. Dugaan Upah di Bawah Standar
Para pekerja mengaku menerima upah yang dinilai berada di bawah standar upah minimum yang berlaku, meskipun pekerjaan yang dilakukan tergolong berat dan memiliki risiko tinggi.

2. Kondisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sejumlah mantan pekerja mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah bertahun-tahun bekerja di lingkungan yang penuh debu dan memiliki risiko kecelakaan kerja. Beberapa di antaranya mengaku mengalami cedera permanen maupun gangguan pernapasan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan yang dijalani.

3. Dugaan Tidak Terpenuhinya Hak Normatif Selain persoalan pesangon, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh sejumlah hak normatif ketenagakerjaan secara penuh, seperti tunjangan tertentu dan fasilitas perlindungan kerja yang memadai. Mereka menyebut hanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada beberapa tahun terakhir.

Disisi Pihak GMAS menyatakan telah menerima laporan beserta dokumen dan daftar nama para pekerja yang mengaku menjadi korban PHK sepihak tersebut.

Menurut GMAS, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya yang membidangi ketenagakerjaan.
“Kami akan mengawal aspirasi para pekerja ini dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan serta mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan wajib bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja,” ujar perwakilan GMAS.

Menunggu Tindakan Pemerintah
Kasus ini kini menjadi perhatian para mantan pekerja yang berharap adanya penyelesaian melalui jalur hukum maupun mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Merahe Impian Alam Perkasa (PT MIAP) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan karyawannya.
(tim/lsm)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *