Oku Selatan // rakyat merdekari co . id
Program bantuan pangan berupa beras Bulog di Desa Sumberjaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, jumlah penerima bantuan beras Bulog di Desa Sumberjaya mencapai sekitar 400 KPM. Jika benar setiap penerima diminta membayar Rp30.000, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp12.000.000.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengelolaan pembagian bantuan beras tersebut diduga dilakukan oleh Nur Kholis, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Sumberjaya dan juga berperan sebagai operator kegiatan.
Saat dikonfirmasi awak media, Nur Kholis membenarkan adanya penarikan uang sebesar Rp30.000 dari setiap KPM. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan operasional selama proses pembagian bantuan beras berlangsung. Jumat 4 September 2026
“Uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi,” jelas Nur Kholis.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, bantuan pangan pemerintah merupakan program sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan secara umum disalurkan tanpa membebani warga dengan biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Lebih lanjut, melalui pesan WhatsApp, Nur Kholis menyampaikan bahwa pengurusan pembagian bantuan beras tersebut melibatkan empat orang pengurus, termasuk unsur Babinsa.
Sementara itu, ketika awak media mendatangi Kepala Desa Sumberjaya guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan dan pungutan tersebut, kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya penarikan biaya dalam proses pembagian bantuan beras Bulog.
Pernyataan kepala desa tersebut memunculkan tanda tanya baru. Sebab, data penerima bantuan sebanyak 400 KPM tidak mungkin muncul begitu saja tanpa adanya data administrasi yang berasal dari wilayah desa setempat.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan mengatur mekanisme penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat.
Munculnya pungutan sebesar Rp30.000 per KPM menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar kebijakan, legalitas, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang terkumpul hingga mencapai sekitar Rp12 juta tersebut.
Sejumlah warga berharap instansi terkait seperti Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, maupun Aparat Penegak Hukum dapat memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari para penerima bantuan, sehingga seluruh proses penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
