
TULANG BAWANG — LAMPUNG Proyek Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan volume (kurang volume/kurang spek) merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel seperti salah satu kampung medasari, pembangunan Rabat Beton di RT 03 RW 05 kampung medasari kecamatan rawajitu selatan kabupaten Tulang Bawang.
Kuat dugaan penuh dengan manipulasi VOLUME 400 M X 1,5 M X 0,15 M Yang mengunakan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 162.086.200 ( Seratus enam puluh dua delapan puluh enam dua ratus rupiah) menurut salah satu warga kampung medasari berinisal (ED) kepada awak media haluan lampung menyatakan pembangun tersebut walau mengunakan anggaran Dana Desa namun pak RT setempat memunggut Dana Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada warga yang tidak bisa ikut kerja gotong royong.
Rabu 25/03/2026 awak media mendatangi lokasi untuk investigasi proyek dana desa (DD) kampung medasari RT 03 RW 05 dan merekam pernyataan salah satu warga (ED) serta mendokumentasi pekerjaaan rabat beton tahun 2024 tersebut. ternyata volume panjang 400 M tidak sesuai dengan merek keterangan pekerjaan
Setelah di ukur ternyata panjang rabat beton tersebut tidak sampai ± 100 M.
Hal semacam ini jadi pertanyaan publik dan warga, untuk keluhan warga yang sudah lama terpendam, dengan cara apa masyarakat harus sampaikan ke publik. Ucap Warga
Awak media mendatangi kediaman kepala kampung medasari Pak Rudianto untuk konfirmasi prihal pekerjaaan rabat beton yang panjangmya tidak sesuai serta ada nya pungutan dana terhadap warga di RT 03 RW 05
Namun pak rudi tidak ada di tempat kediamannya.

Kamis 26/03/2026 Pukul 08:24 WIB awak media mencoba menghubungi melalu telepon Via Whatssap dan pernyataan pak rudi selaku kepala kampung medasari mengatakan bahwa pekerjaan rabat beton tersebut sudah sesuai dengan speck Volume panjang serta lebarnya serta tidak ada pungutan dana kepada warga.
Ucaan Pak Rudi selaku kepala kampung Medasari yang terkesan tidak bertanggu jawab atas perbuatan jajaran pengawas kampung. Hal semacam itu bank ulah oknum bawahan saya. Ucap Kakam Rudiyanto dengan awak media saat komunikasi melalui sambungan whatsapp.
Terkait temuan tersebut selaku Jurnalis yang berperan sebagai controll sosial
akan menindak lanjuti dan meminta kepada inspektorat dan kejaksaan kabupaten tulang bawang untuk segera mengevaluasi perkerjaan rabat beton yang terletak di RT 03 RW 05 kampung medasari kecamatan rawajitu selatan.
Secara umum, ketidaksesuaian volume proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dan wajib dilakukan pengembalian kerugian negara.
Harapan warga medasari untuk bisa di ambil tibdakat tegas oleh (APH) Agar kabupaten tulang bawang ini bebas dari tindakan korupsi di seluruh kampung yang ada di Se-kabupaten tulang bawang. Untuk di jadikan contoh terbaik bagi kabupaten lainnya. Tegas Warga. (Rmri : Cop)



