Diduga Dilindungi Oknum Arena Judi Sabung Ayam Di Pematang Panggang Bebas Beroperasi, Kinerja Aparat Penegak Hukum Di Pertanyakan

Kriminal129 Dilihat

 

Ogan Komering Ilir (OKI) // rakyat merdekari co . id

 

Dugaan praktik sabung ayam di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi. sorotan masyarakat ,’ Arena tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Pematang Panggang Bebas Beroperasi tanpa tersentuh Aparat hukum

 

“Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas sebung ayam berlangsung secara rutin dan melibatkan peserta dari berbagai daerah warga, menilai praktik itu seolah di biarkan,”sehingga memicu kecurigaan adanya pembiaran dari pihak berwenang

 

 

Menurut warga setempat berinisial ( KS ,45 ) mengungkapkan arena sabung ayam tersebut kerap ramai didatangi para penjudi menurutnya kegiatan itu tidak hanya di ikuti warga lokal tetapi juga peserta dari luar daerah

 

“Setiap kali sabung ayam banyak orang datang dari berbagai tempat , Aktivitasnya berlangsung cukup terbuka ,”Ungkap ,Ks kepada awak media Sabtu ( 02/ 05/2026)

 

 

Ia mengatakan keluhan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali di sampaikan kepada pihak terkait namun hingga kini warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas untuk menghentikan kegiatan perjudian tersebut

 

“Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak ,Arena sabung ayam itu harus ditutup dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,”katanya

 

Ks.menambakan masyarakat berencana akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh ,

 

“Rencana laporan akan kami sampaikan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan ( Sumsel) agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti “ujarnya

 

Secara hukum praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana ,Hal.itu di atur dalam Undang-undang No.1. tahun 2023. tentang kitab Undang-undang Hukum pidana ( KUHP) khususnya pasal 426.

 

 

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori ( VI.)

 

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari pasal 303 . KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 .tahun penjara bagi pelaku perjudian

 

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum khususnya Polres Ogan Komering Ilir (OKI) segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dibubarkan ,

 

 

Sementara sampai berita ini diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi pihak pelaksana perjudian

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *