
Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id
Alokasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan program ketahanan pangan di Desa Ulak banding kembali menuai sorotan Data, penggunaan Dana Desa menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah desa telah mengalokasikan dana dengan jumlah cukup besar, baik untuk (BUMdes) maupun ketahanan pangan
“Rincian Anggaran desa Ulak banding Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Peningkatan produksi peternakan alat produksi dan pengelolaan peternakan kadang,dll sebesar Rp.124.391.000 Di tahun 2023 juga
Di tahun 2024 sebesar Rp.125.478.000
Penyertaan modal sebesar Rp.121.960.000 Di tahun 2025
“Meski jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, hingga kini belum ada kejelasan rincian terkait peruntukan dana tersebut
DPW LSM BARAK NKRI SUMSEL DEDI ARDIANSYAH menegaskan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa wajib dikelola secara terbuka akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan
“Dana desa bukan milik pribadi melainkan uang rakyat yang harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat jika, penyertaan modal BUMdes maupun dana ketahanan pangan tidak jelas pengelolaannya maka bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak, pidana korupsi,”tegasnya Jumat (17/07/2026)
Penggunaan Dana Desa diatur ketat melalui regulasi di antaranya
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c mengamanatkan kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 – mewajibkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan yang produktif.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
“Adapun ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan antara lain Pasal 2 UU Tipikor: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar dan Pasal 3 UU Tipikor: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Dengan demikian, apabila terbukti ada penyalahgunaan atau tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana BUMDes maupun ketahanan pangan di desa Ulak banding hal tersebut dapat berimplikasi pada pidana korupsi.
“DPW LSM BARAK NKRI SUMSEL DEDI ARDIANSYAH mendorong Aparat penegak hukum APH agar segera dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana desa, khususnya alokasi penyertaan modal BUMDes dan program ketahanan pangan. Audit ini penting untuk memastikan apakah anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat ,” Tutupnya
Irwadi








