
ogan ilir // rakyat merdekari co . id
pengelolaan badan usaha milik desa ( bumdes) meranjat, 1 kecamatan indralaya selatan kabupaten ogan ilir kini menjadi sorotan publik
“dugaan tidak adanya pertanggungjawaban dan laporan resmi kepada masyarakat memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga usaha desa tersebut
sejak mulai beroperasi masyarakat desa meranjat, 1 mengaku tidak pernah melihat laporan keuangan perkembangan unit usaha kondisi aset maupun rencana bisnis bumdes
“minimnya informasi publik ini, membuat warga meragukan apakah bumdes dikelola sesuai ketentuan atau justru berjalan tanpa kontrol dan pengawasan yang layak hingga dinilai tidak transparan dibuka,” ujarnya ( 16/07/2026)
kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi bahwa pengelolaan bumdes meranjat, 1 berjalan tertutup dan jauh dari prinsip keterbukaan informasi publik seperti realisasi dana bumdes di tahun 2023/2024/2025
“bantuan perikanan bibit pakan sebesar rp.35.599.500 tahun
pembangunan rehabilitasi peningkatan karamba kolam perikanan darat milik desa rp.79.140.000
peningkatan produksi peternakan alat produksi dan pengelolaan peternakan kadang rp.30.000.000
penyertaan modal rp.146.200.000
ia menegaskan bahwa bumdes tidak boleh tertutup sebab dana yang dikelola itu adalah uang negara
“karena ketika masyarakat tidak tahu berapa anggaran yang masuk kemana dana bergerak,dan bagaimana hasil usaha digunakan itu menunjukkan ada yang tidak beres transparansi itu fondasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas
warga meminta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( dpmd) kabupaten ogan ilir untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan audit administratif ,
“kami mendesak dpmd melakukan klarifikasi pemeriksaan dokumen sampai audit menyeluruh, jika ada indikasi penyimpangan maka inspektorat harus turun melakukan audit investigasi ,” tegasnya
apabila audit menemukan indikasi kerugian keuangan atau penyalahgunaan dana desa maka aparat penegak hukum harus bertindak
“warga menilai pemerintah desa seolah menutup – nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat
ia menilai persoalan ini menunjukkan menurunnya kualitas tata kelola pemerintahan desa jika dugaan ini benar pemerintah desa harus bertanggung jawab secara publik ,” tutupnya
tim







