Ketua Komisi 1 DPRD Oku Selatan Diduga Tidak Memahami Etik Selaku Anggota DPRD 

Topik terkini60 Dilihat

 

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Terkait dengan viralnya tindakan yang diduga tidak pantas dilakukan Ketua Komisi I DPR D OKU Selatan melarang wartawan dan LSM meliput dalam kegiatan audiensi forum komunikasi honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin (03/02/2025).

 

Dimana, audiensi itu sendiri para tenaga honorer menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPR D OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

 

Namun, sangat disayangkan disaat berlangsungnya audiensi sejumlah awak media hendak melakukan tugas peliputan, dilarang oleh Sat Pol-PP berdasarkan perintah ketua komisi I DPR D OKU Selatan.

 

Atas apa yang dilakukan oleh ketua komisi 1 DPR D Oku Selatan maka patut diduga telah melaporkan melanggar kode etik anggota DPR D kabupaten dalam hal ini maka kepada Badan Kehormatan DPR D wajib untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota DPRD dan kepada Komisi Etik DPR D kami harap agar melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota DPR D dalam hal ini tentunya bagi ketua Komisi 1 DPR D kabupaten Oku Selatan.

 

Rilis Jamhuri

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *