Muaradua // rakyat merdekari co . id
Terkait dengan viralnya tindakan yang diduga tidak pantas dilakukan Ketua Komisi I DPR D OKU Selatan melarang wartawan dan LSM meliput dalam kegiatan audiensi forum komunikasi honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin (03/02/2025).
Dimana, audiensi itu sendiri para tenaga honorer menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPR D OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.
Namun, sangat disayangkan disaat berlangsungnya audiensi sejumlah awak media hendak melakukan tugas peliputan, dilarang oleh Sat Pol-PP berdasarkan perintah ketua komisi I DPR D OKU Selatan.
Atas apa yang dilakukan oleh ketua komisi 1 DPR D Oku Selatan maka patut diduga telah melaporkan melanggar kode etik anggota DPR D kabupaten dalam hal ini maka kepada Badan Kehormatan DPR D wajib untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota DPRD dan kepada Komisi Etik DPR D kami harap agar melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota DPR D dalam hal ini tentunya bagi ketua Komisi 1 DPR D kabupaten Oku Selatan.
Rilis Jamhuri